Mendirikan Bangunan yang Mepet ke Jalan, Apakah Boleh? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mendirikan Bangunan yang Mepet ke Jalan, Apakah Boleh?
Thursday, 4 August 2022

Untuk mendirikan bangunan perlu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti koefisien lantai bangunan, daerah hijau, dan lain-lain. Namun, kita sering melihat pula terkadang ada saja bangunan yang letaknya sangat mepet dengan sempadan jalan, tentunya membuat kita penasaran, apakah dalam mendirikan bangunan terdapat peraturan yang mengatur jarak bangunan dari bibir jalan? Mari kita simak artikel di bawah ini!

Jarak suatu bangunan dengan sempadan jalan disebut sebagai garis sempadan bangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan garis pembatas jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai atau pantai, jalur kereta api, rencana saluran, dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa garis sempadan bangunan (GSB) adalah batas terluar yang dihitung dari massa bangunan terhadap bibir rencana jalan, saluran, jalur rel kereta api, dan sebagainya.

Perlu diperhatikan bahwa untuk menghitung GSB ini kita perlu melihat perencanaan kota, dikarenakan GSB tidak dihitung dari jalan atau saluran yang ada saat ini, namun dilihat dari rencana yang telah disusun oleh kota. Misalnya, jalan yang ada saat ini memiliki lebar 10 meter, namun terdapat perencanaan pelebaran jalan menjadi 15 meter maka dalam menghitung GSB kita harus mengacu pada rencana lebar jalan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan GSB telah diatur sebagai berikut.

1. Rencana lebar jalan ≤ 12 meter, maka GSB setengah dari lebar rencana jalan

2. Rencana lebar jalan 12 – 26 meter, maka GSB adalah 8 meter

3. Rencana lebar jalan > 26 meter, maka GSB adalah 10 meter

4. Tidak ada rencana jalan dan lebar jalan <4 meter, maka tidak perlu GSB

Adapun pemerintah daerah mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun ini untuk mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan agar pengguna jalan tersebut dapat memiliki sudut pandang yang cukup untuk melihat lalu lintas, mengurangi risiko dampak dari bangunan roboh, maupun kebakaran.

Selain itu, GSB ditetapkan diantaranya juga untuk menjaga kesehatan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan dengan mengalokasikan daerah hijau dan resapan air antara bangunan dengan bibir jalan. Menyalahi aturan ini tentunya akan diberikan sanksi pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mari kita patuhi peraturan ini untuk kenyamanan bersama.

 

Penulis: Sebastian Tri Anggoro

Sumber:

https://pug-pupr.pu.go.id/_uploads/PP/UU_no_28_th_2002.pdf

https://jdih.jakarta.go.id

www.prospeku.com

www.99.co

KFMap.asia

 

Artikel Terkait:

Apa yang dimaksud dengan KLB dalam Properti

Share:
Back to Blogs