Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan penggantian Sistem Informasi Umum Direktorat Pajak (SIDJP) oleh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Saat ini, sistem SIAP sedang diuji coba. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, serta memperluas cakupan perpajakan agar mencakup sektor informal yang sebelumnya belum terdaftar sebagai subjek pajak.
Coretax dirancang untuk mengikuti kemajuan teknologi digital dan mendukung efisiensi serta konektivitas layanan bagi wajib pajak. Coretax merupakan dasar dari administrasi pajak suatu negara yang mengotomatisasi seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, penghitungan, pelaporan, hingga pemeriksaan.
Terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP (16 digit), dan NITKU, yaitu sebagai berikut:
Selain itu, pajak juga berpengaruh terhadap properti yang ada di Indonesia. Jenis-jenis pajak properti yang harus dibayarkan mencakup:
Dalam transaksi jual-beli properti, terdapat dua komponen utama yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sedangkan objek pajak adalah properti yang diperdagangkan. Penjual properti dikenai pajak dikarenakan menerima pembayaran dari transaksi jual-beli, sementara pembeli dikenai pajak karena menerima kepemilikan barang atau hak atas properti tersebut.
Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra