Saatnya Memasuki Era Modernisasi dalam Membayar Pajak | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Saatnya Memasuki Era Modernisasi dalam Membayar Pajak
Friday, 19 July 2024

Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan penggantian Sistem Informasi Umum Direktorat Pajak (SIDJP) oleh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Saat ini, sistem SIAP sedang diuji coba. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, serta memperluas cakupan perpajakan agar mencakup sektor informal yang sebelumnya belum terdaftar sebagai subjek pajak.

Coretax dirancang untuk mengikuti kemajuan teknologi digital dan mendukung efisiensi serta konektivitas layanan bagi wajib pajak. Coretax merupakan dasar dari administrasi pajak suatu negara yang mengotomatisasi seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, penghitungan, pelaporan, hingga pemeriksaan.

Terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP (16 digit), dan NITKU, yaitu sebagai berikut:

  1. Registrasi Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Profil akun Wajib Pajak di DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain itu, pajak juga berpengaruh terhadap properti yang ada di Indonesia. Jenis-jenis pajak properti yang harus dibayarkan mencakup:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Besarnya nilai PBB dilihat dari lokasi dan harus mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), di mana dalam SPPT tercantum besarnya NJOP dan besarnya PBB yang harus dibayar
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Besarnya BPHTB yaitu 5% dari nilai transaksi
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Final : Besarnya PPH yaitu 2,5% dari peralihan dibagi nilai transaksi
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Besarnya PPN yaitu 10% dari nilai peralihan
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Penjualan Properti : Besarnya PPnBM yaitu 20% dari nilai transaksi
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Besarnya PNBP yaitu (0,1 % x Zona Nilai Tanah) + 50.000
  7. Pajak Properti Berupa Bea Balik Nama (BBN) : Besarnya BBN berbeda di setiap daerah tetapi rata-rata dari nilai BBN yaitu 2% dan nilai transaksi

Dalam transaksi jual-beli properti, terdapat dua komponen utama yaitu subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sedangkan objek pajak adalah properti yang diperdagangkan. Penjual properti dikenai pajak dikarenakan menerima pembayaran dari transaksi jual-beli, sementara pembeli dikenai pajak karena menerima kepemilikan barang atau hak atas properti tersebut.

 

Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra

Sumber:
The Core Tax Administration System under Trial Phase | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia

Share:
Back to Blogs