Rumah Second Jadi Alternatif Populer | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Rumah Second Jadi Alternatif Populer
Friday, 12 July 2024

Tahun 2024 harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada kuartal pertama. Berdasarkan hasil survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dilakukan oleh Bank Indonesia diketahui bahwa Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) di pasar primer meningkat sebesar 1,79% (yoy), lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1,74% (yoy).

Harga rumah yang semakin bertumbuh menjadikan calon pembeli mempertimbangkan rumah second  sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Dari hasil survei yang dilakukan oleh salah satu perusahaan agen properti, diketahui bahwa permintaan untuk rumah second masih sangat diminati jika dibandingkan dengan primary.

Selain itu, popularitas rumah second di Jakarta dan Tangerang terus mengalami peningkatan. Hingga februari 2024, Kota Tangerang dan Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan popularitas rumah second tertinggi masing – masing sebesar 2,3% dan 1,5%.

Tingginya demand dalam pembelian rumah second, membuat calon pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second. Oleh karena itu, calon pembeli perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membeli rumah second, diantaranya sebagai berikut :

Kelebihan rumah second :

  1. Harga lebih terjangkau. Hal ini dikarenakan, fisik bangunan yang umumnya sudah tidak prima.
  2. Rumah second umumnya terletak di sekitar kawasan yang sudah berkembang dan mudah dijangkau dengan transportasi pribadi maupun umum. 

Kekurangan rumah second :

  1. Membutuhkan renovasi rumah karena biasanya rumah second perlu perbaikan akibat kerusakan yang ditinggalkan oleh penghuni sebelumnya. Sehingga pembeli harus mepersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.
  2. Dalam membeli rumah second, bank biasanya sangat selektif untuk memberikan pinjaman dana. Umumnya untuk rumah second bank hanya memberikan pinjaman KPR berkisar 40% - 50%, sehingga calon pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

Selain mempertimbangkan keuntungan dan kelebihan diatas, pembeli juga harus memperhatikan legalitas dari rumah yang akan dibeli. Salah satu ahli properti berpendapat, sebaiknya calon pembeli rumah second menghindari rumah yang dijual karena sebelumnya tidak bisa melunasi cicilan, rumah yang dijadikan jaminan bank serta rumah dengan kepemilikannya yang tidak jelas.

Calon pembeli perlu memastikan kembali bahwa rumah tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terjamin keasliannya. Dengan mempertimbangkan keuntungan, kelebihan serta legalitas dalam membeli rumah second, calon pembeli dapat terhindari dari masalah yang akan timbul kedepannya.

Jika Anda sedang mencari dan ingin membeli hunian maka dapat konsultasi lebih lanjut melalui link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/8/closebuy.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://www.bi.go.id

https://www.detik.com

https://industri.kontan.co.id

https://www.kompas.comq

Share:
Back to Blogs