Respon Penjualan Apartemen Terhadap Perpanjangan Insentif PPN | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Respon Penjualan Apartemen Terhadap Perpanjangan Insentif PPN
Friday, 22 April 2022

Dalam rangka menggairahkan sektor properti, pemerintah Indonesia memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pemberian insentif ini awalnya berlangsung hanya sampai akhir Juni, namun secara resmi pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan insentif PPN DTP hingga 30 September 2022 mendatang.

Kebijakan insentif PPN DTP rumah sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Insentif PPN DTP sektor perumahan 50% diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak, unit hunian rusun. Bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, para pembeli bisa mendapat diskon PPN 50%. Sementara untuk hunian dengan Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon PPN 25%. Ini berlaku untuk rumah tapak, rumah toko (ruko) dan rumah susun (rusun). Dengan adanya insentif PPN DTP diharapkan dapat efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional, serta untuk menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat khususnya pada Kuartal I dan II.

Tetapi meskipun demikian, ternyata pemberian insentif PPN DTP dapat dikatakan tidak begitu berdampak positif terhadap kinerja penjualan rusun seperti apartemen, khususnya di Jakarta. Prospek investasi apartemen juga dinilai tidak pasti karena Kementerian Keuangan telah mengumumkan peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022.

Hal ini menambah kebingungan karena peraturan PPN (kenaikan dan pengurangan) bertentangan satu sama lain dan dianggap oleh sebagian besar pelanggan potensial terlalu beresiko. Terbukti pada kuartal I - 2022, hanya ada 278 unit apartemen yang terjual di Jakarta. Jumlah ini turun jauh dibandingkan dengan 516 unit di yang terjual pada Kuartal IV - 2021.

Menurut salah satu situs properti menyebutkan bahwa peminat rumah tapak masih paling tinggi untuk saat ini jika dibandingkan dengan apartemen. Berdasarkan dari hasil survey, lebih dari 70% pencari hunian masih mencari rumah tapak. Meski per September setelah insentif PPN DTP habis pengembang akan menyesuaikan harga.

Di lain sisi, masih terdapat harapan dan pandangan positif tentang membaiknya pasar properti, khususnya apartemen. Karena selain dari insentif PPN DTP, para pengembang pun tetap terus gencar menawarkan berbagai promo, seperti DP 0%,  free fully furnished dan promo lainnya sebagai cara untuk dapat menaikkan tingkat penjualan apartemen.

 

Penulis : Tasya Oktaviani

Sumber:

www.kompas.com

www.rumah.com

www.investor.id

www.cnbcindonesia.com

Share:
Back to Blogs