Bisnis rumah kos menjadi salah satu pilihan investasi popular di Indonesia, terutama pada kota - kota besar seperti Jakarta, Yogjakarta, Surabaya dan lainnya. Permintaan hunian sementara (kos) dari kalangan pekerja, mahasiswa hingga pendatang terus meningkat. Sehingga rumah kos menawarkan potensi keuntungan yang signifikan. Namun, bisnis ini diatur oleh regulasi ketat, termasuk perizinan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik kos.
Perizinan rumah kos diatur oleh berbagai regulasi. Pada tingkat nasional, regulasi terkait izin mendirikan rumah kos tercantum dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagai realisasi dari undang – undang tersebut.
Selain itu, setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) masing – masing yang mengatur lebih rinci mengenai perizinan rumah kos seperti syarat bangunan, lokasi dan jumlah kamar yang diperbolehkan.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, rumah kos diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dalam peraturan tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar tertentu diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus rumah kos. Selain itu, pemilik juga harus memenuhi syarat lain seperti memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
Selain aspek perizinan, rumah kos juga dikenakan kewajiban pajak yang dapat berpengaruh terhadap pengelolaan bisnisnya. Ketentuan baru mengenai pungutan pajak rumah kos tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menyatakan bahwa rumah kos tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak hotel.
Sebelumnya, rumah kos dengan lebih dari 10 kamar dianggap sebagai hotel dan dikenakan pajak hotel sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, mulai 5 Januari 2024 pemungutan pajak hotel terhadap rumah kos tidak berlaku lagi.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah kos, mengingat fungsinya sebagai aset komersial.
Selain itu, pemilik rumah kos dengan penghasilan diatas RP. 500 Juta per tahun masih diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Pajak ini dikenakan pada pelaku usaha dengan penghasilan bruto di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun sesuai dengan aturan perpajakan terbaru di Indonesia.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://money.kompas.com/
https://proconsult.id/pajak-kos-kosan/
https://peraturan.bpk.go.id/