Regulasi dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Batas Lahan di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Regulasi dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Batas Lahan di Indonesia
Friday, 8 November 2024

Pelanggaran batas lahan di Indonesia bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga bisa diproses sebagai tindak pidana. Tindakan seperti penyerobotan lahan, pendirian bangunan tanpa izin, atau pengubahan batas lahan tanpa sepengetahuan pemilik sering kali terjadi, terutama di kota-kota besar dengan kepadatan tinggi dan harga lahan yang mahal.

Salah satu kasus batas lahan yang terjadi adalah sengketa lahan di Jakarta Utara, yang melibatkan klaim antara warga dengan sebuah perusahaan energi. Status kepemilikan lahan ini belum terselesaikan, sehingga memicu ketegangan antara warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut dan pihak perusahaan.

Untuk mengatasi masalah serupa, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar batas lahan, antara lain:

  1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 : Pasal ini menetapkan hukuman pidana bagi mereka yang sengaja memasuki atau menduduki lahan milik orang lain tanpa izin. Hukuman maksimalnya adalah penjara 9 bulan atau denda. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi  hak milik lahan  secara hukum dan mencegah praktik penyerobotan.
  2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP : KUHP baru ini mulai berlaku pada 2024 dan mempertegas ancaman pidana untuk pelanggaran lahan. Pasal 414 mengatur bahwa mengambil atau menduduki lahan tanpa izin pemilik dapat dipidana hingga satu tahun, serta dikenakan denda yang lebih besar. Ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik kepemilikan lahan yang meluas.
  3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 : Peraturan ini mengatur tata cara penetapan batas lahan. Jika terjadi pelanggaran, pemilik lahan dapat meminta verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang hasilnya dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelesaian hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Jika terjadi pelanggaran batas lahan, Pemilik lahan yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelanggaran ini ke kepolisian atau melalui mediasi di BPN. Adanya aturan yang lebih ketat diharapkan mampu mengurangi konflik berkepanjangan dan memberikan perlindungan lebih bagi pemilik lahan.

Dengan demikian, hak kepemilikan lahan dapat dilindungi secara hukum, dan pihak yang melanggar batas lahan secara ilegal akan dikenai sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://www.hukumonline.com/

https://www.cnnindonesia.com/

https://megapolitan.kompas.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs