Pelanggaran batas lahan di Indonesia bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga bisa diproses sebagai tindak pidana. Tindakan seperti penyerobotan lahan, pendirian bangunan tanpa izin, atau pengubahan batas lahan tanpa sepengetahuan pemilik sering kali terjadi, terutama di kota-kota besar dengan kepadatan tinggi dan harga lahan yang mahal.
Salah satu kasus batas lahan yang terjadi adalah sengketa lahan di Jakarta Utara, yang melibatkan klaim antara warga dengan sebuah perusahaan energi. Status kepemilikan lahan ini belum terselesaikan, sehingga memicu ketegangan antara warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut dan pihak perusahaan.
Untuk mengatasi masalah serupa, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar batas lahan, antara lain:
Jika terjadi pelanggaran batas lahan, Pemilik lahan yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelanggaran ini ke kepolisian atau melalui mediasi di BPN. Adanya aturan yang lebih ketat diharapkan mampu mengurangi konflik berkepanjangan dan memberikan perlindungan lebih bagi pemilik lahan.
Dengan demikian, hak kepemilikan lahan dapat dilindungi secara hukum, dan pihak yang melanggar batas lahan secara ilegal akan dikenai sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://www.hukumonline.com/
https://www.cnnindonesia.com/
https://megapolitan.kompas.com/
https://peraturan.bpk.go.id/