Sebagai upaya pemulihan ekonomi, pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan insentif terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PB2). Pemerintah provinsi DKI Jakarta menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah 2 miliar.
Adapun kemudahan pembayaran pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 %.
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang. Selain itu, Gubernur juga menetapkan pembebasan 15 % PBB-P2 tahun pajak 2022 untuk objek pajak di luar objek pajak yang dimaksud pada pasal 2 beleid ini.
Namun, objek pajak berupa jalan tol dikecualikan dari pembebasan PPB-P2 ini. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022:
1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
a. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) < Rp 2 Miliar: dibebaskan 100 persen.
b. NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
2. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Kebijakan Pembayaran PBB 2022:
1. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
a. Tahun Pajak 2022:
b. Tahun Pajak 2013-2021:
2. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
a. Tahun Pajak 2022:
b. Tahun Pajak 2013-2021:
Yuk kita tertib dan perhatian terhadap kewajiban membayar pajak, untuk kesejahteraan bersama seluruh warga kota.
Penulis: Rachmaniar
Sumber:
www.tribunnews.com
www.kompas.com