Di awal Maret 2022, perjalanan antar wilayah domestik tidak perlu menggunakan Tes Swab Antigen atau PCR. Hal ini disambut baik oleh masyarakat luas yang selama ini mengharuskan kegiatan perjalanan menggunakan syarat tersebut.
Di tengah pandemi yang masih terjadi dan kasus yang masih ada, hal tersebut membuat masyarakat merasa lebih melegakan. Namun, Tes Swab Antigen atau PCR tersebut diganti dengan syarat vaksin dosis satu dan dua, bahkan booster. Jadi jika Anda telah divaksin lengkap, maka Anda tidak perlu tes Swab Antigen atau PCR lagi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster. Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu PPDN (Perlaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Aturan terbaru ini tentu menjadi kabar baik mengingat beberapa event internasional akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Ini akan turut mendorong kunjungan masyarakat ke beberapa tempat destinasi, tentunya akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan demikian, maka dampak positif juga akan dirasakan pelaku bisnis penginapan seperti hotel, homestay, maupun penginapan sejenis. Hal ini karena pelaku perjalanan terutama yang melakukan perjalanan wisata tentu akan meluangkan waktunya untuk berlibur dalam beberapa waktu. Momentum ini dapat menjadi titik balik hotel dan berbagai sektor turunannya untuk dapat bangkit kembali.
Meski aturan tersebut akan berlaku, diimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan secara disiplin dan ketat.
Penulis : Rahmaniar
Sumber:
www.bisnis.com
www.cnbcindonesia.com