Ukuran Sarana Hotel Berdasarkan Klasifikasi Bintang | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Ukuran Sarana Hotel Berdasarkan Klasifikasi Bintang
Friday, 14 January 2022

Hotel merupakan salah satu sarana akomodasi, baik untuk kepentingan bisnis maupun wisata. Untuk wilayah wisata, umumnya wisatawan melihat standar kenyamanan, keamanan, kebersihan hotel, dan lainnya berdasarkan tingkat atau level pada hotel itu sendiri.

Secara garis besar, penilaian suatu hotel diberi rating bintang dari angka 1 sampai 5. Untuk menentukan klasifikasi hotel, terdapat unsur penilaian standar usaha hotel. Penetapan ini berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, tentang standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak. Berikut ini perbedaan sarana dari setiap tingkatan hotel berbintang:

Hotel Bintang 1

Jumlah kamar standar minimal 15 kamar (luas minimal 20 m2). Fasilitas kamar mandi di dalam kamar.

Hotel Bintang 2

Jumlah kamar standar minimal 20 kamar (luas minimal 22 m2). Memiliki minimal 1 kamar suite (luas minimal 44 m2). Fasilitas kamar mandi, telepon, dan juga televisi di dalam kamar Bangunan hotel dilengkapi fasilitas olahraga serta lobi penerima tamu.

Hotel Bintang 3

Jumlah kamar standar minimal 30 kamar (luas minimal 24 m2). Memiliki minimal 2 kamar suite (luas minimal 48 m2) Fasilitas kamar mandi, telepon, televisi, dan AC di dalam kamar Bangunan hotel dilengkapi fasilitas olahraga, rekreasi, restoran dan bar serta menyediakan concierge staff.

Hotel Bintang 4

Jumlah kamar standar minimal 50 kamar (luas minimal 24 m2). Memiliki minimal 3 kamar suite (luas minimal 48 m2) Fasilitas kamar mandi dengan instalasi air panas dan dingin, telepon, televisi, serta AC di dalam kamar Bangunan hotel dilengkapi lobi dengan luas minimum 100 m2, fasilitas olahraga, rekreasi, restoran, rest area, toilet umum, dan bar serta menyediakan concierge staff.

Hotel Bintang 5

Jumlah kamar standar minimal 100 kamar (luas minimal 26 m2). Memiliki minimal 4 kamar suite (luas minimal 52 m2). Fasilitas kamar mandi dengan instalasi air panas dan dingin, telepon, televisi, serta AC di dalam kamar Bangunan hotel dilengkapi lobi dengan luas minimum 100 m2, fasilitas olahraga, rekreasi, restoran, rest area, toilet umum, dan bar serta menyediakan concierge staff dan room service 24 jam.

Berbagai sarana yang disediakan oleh pengelola hotel dapat menjadi pilihan para pengguna, baik pelaku bisnis/dinas maupun pelaku wisata, silahkan disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk staycation, tentu saat ini banyak hotel berbintang di perkotaan dengan fasilitas lengkap menawarkan harga menggiurkan.

 

Penulis : Rahmaniar

Sumber:

www.kompas.com

www.warehousehotel.com

www.traveloka.com

Share:
Back to Blogs