Salah satu program utama dari landreform adalah redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditetapkan sebagai objek landreform. Targetnya adalah para petani penggarap yang memenuhi syarat.
Untuk merealisasikan tujuan landreform, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Jo. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, maka dilaksanakan redistribusi tanah kepada para petani yang tidak mempunyai tanah.
Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961, tanah objek landreform yang kemudian di redistribusi adalah tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform, yaitu tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan bekas swapraja, serta tanah-tanah negara lainnya.
Redistribusi tanah merupakan suatu program pemerintah dalam upaya pemerataan dan pengurangan kesenjangan pemilikan dan penguasaan tanah. Dengan adanya program redistribusi tanah tersebut diharapkan produksi di bidang pertanian dapat meningkat secara bertahap dan berkesinambungan.
Lalu apa perbedaan redistribusi tanah dan sertifikasi tanah?
Perbedaan mendasar antara redistribusi tanah dan sertifikasi tanah berkaitan dengan definisinya. Sebagaimana disebutkan di atas, redistribusi tanah merupakan program pemerintah untuk mewujudkan landreform atau reforma agraria. Caranya adalah dengan membagikan tanah negara kepada rakyat, yang tergolong menjadi dua, yakni petani atau penggarap serta non-petani (pegawai negeri dan angkatan bersenjata).
Sementara itu, sertifikasi tanah adalah proses pemberian sertifikat tanah yang berfungsi sebagai bukti kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak tanah. Berlaku untuk seluruh sektor dan seluruh penduduk.
Pemberian hak atas tanah umumnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Pemilihan antara tiga lembaga tersebut bergantung pada jenis dan luas tanah yang diajukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa pihak yang menandatangani buku dan sertifikat tanah ialah Kepala Kantor Pertanahan dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.detik.com/
https://tirto.id/