Tahapan Untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tahapan Untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Friday, 30 September 2022

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik aset tanah. Dalam mengurus sertifikat tanah, pemilik aset tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan di kabupaten maupun kota tempat tanah berada.

Untuk mengurus sertifikat tanah, perlu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan biaya yang wajib dibayar. Kementerian ATR/BPN menyiapkan layanan online untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui besar biaya yang dibayarkan saat mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan biaya sertifikat tanah dari mana saja dan kapan saja sebelum melakukan pengurusan ke Kantor Pertanahan.

Masyarakat dapat melakukan dua cara untuk melakukan pengecekan biaya sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi Kementerian ATR/BPN. Kedua cara ini menyediakan detail informasi mengenai simulasi biaya mengurus sertifikat tanah, seperti jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya.

Berikut penjelasan cara untuk melakukan pengecekan biaya layanan pembuatan sertifikat tanah yang harus disiapkan masyarakat:

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Login ke aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih fitur Info Layanan
  • Pilih salah satu layanan yang dibutuhkan (misal: Hak Guna Bangunan)
  • Isi kolom Nilai Tanah per Meter Persegi dan Luas Tanah keseluruhan sesuai data yang dimiliki
  • Klik hitung biaya
  • Jumlah biaya layanan yang harus dibayarkan akan muncul

2. Situs Resmi Kementerian ATR/BPN

  • Buka situs resmi Kementerian ATR/BPN
  • Klik Publikasi, pilih Layanan
  • Klik Layanan Pertanahan
  • Pilih jenis layanan yang dibutuhkan (misal: Jual Beli)
  • Isi kolom Nilai Tanah per Meter Persegi dan Luas Tanah keseluruhan sesuai data yang dimiliki
  • Klik hitung biaya
  • Jumlah biaya layanan yang harus dibayarkan akan muncul

Namun terdapat catatan yang wajib diperhatikan, hasil perhitungan biaya pengurusan sertifikat yang muncul belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga masyarakat perlu untuk menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri untuk mengetahui total biaya yang wajib dibayarkan.

 

Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar

Sumber:

www.kompas.com

www.rumah.com

 

Artikel Terkait:

Yuk Cek Informasi Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi

Share:
Back to Blogs