Berbagai kegiatan mobilitas manusia, barang, serta distribusi logistik tidak lepas dari peran transportasi. Transportasi menjadi aspek penting yang menghubungkan dan menjadi pendukung berkembangnya perekonomian suatu wilayah.
Dalam tataran pembangunan nasional, infrastruktur transportasi menjadi pendukung utama pembangunan infrastruktur secara umum karena perannya yang sangat penting. Di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat.
Namun, keterbatasan anggaran pemerintah sering menjadi hambatan dalam mewujudkan proyek-proyek besar di sektor ini. Pemerintah harus beralih dari pendanaan penyediaan infrastruktur yang sepenuhnya menggunakan APBN/ APBD dan menerapkan alternatif pendanaan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
KPBU adalah mekanisme kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur publik. KPBU sendiri diatur dalam Perpres nomor 38/2015.
Dalam skema KPBU, pemerintah berperan sebagai fasilitator, sedangkan pihak swasta berkontribusi melalui pendanaan, pembangunan, serta pengoperasian proyek. Skema ini didasarkan pada kontrak antara pemerintah, yang diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD, dan pihak swasta, dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara para pihak. Skema ini dirancang untuk mengurangi beban keuangan pemerintah dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian proyek.
Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai proyek infrastruktur transportasi yang berhasil direalisasikan melalui skema KPBU seperti:
Nama Penulis: Sabina Ramdani
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-kpbu-dan-manfaatnya-dalam-pembangunan-di-indonesia/2229