KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) merupakan instrumen pembiayaan yang diinisiasi pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan. Dahulu, skema itu dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership. KPBU sendiri diatur dalam Perpres nomor 38/2015. Namun, mengapa jenis kerjasama ini dilakukan?
Sebagai gambaran, berdasarkan proyeksi sebelumnya dengan mengukur kemampuan APBN 2020-2024, pemerintah diperkirakan hanya mampu memenuhi 30% dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun dan sisanya dapat dibantu oleh pendanaan dari pihak swasta.
Instrumen KPBU dicanangkan guna meyakinkan pihak swasta dan menjamin investasi yang diberikan kepada suatu proyek. Beberapa cara yang diatur dalam KPBU adalah dengan memberikan fasilitas berupa dukungan semisal jaminan dan insentif perpajakan sebagai pemanis.
Lalu, bagaimana dengan penerapannya?
Dalam laporannya yang dirilis belum lama ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengungkap bahwa saat ini terdapat 50 proyek yang dibiayai menggunakan skema KPBU, yang terdiri dari infrastruktur jalan, perumahan, dan kawasan industri.
Salah satu contoh proyek tersebut adalah pada pembangunan rusunawa pekerja di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara. Sesuai rencana, kerjasama ini akan membangun hunian bagi 83.304 pekerja di KEK Sei Mangkei. Dengan dibangunnya Rumah Susun tersebut, pun juga menambah minat investor yang akan menanamkan modalnya di KEK Sei Mangkei.
Mengutip laporan yang sama, dinyatakan juga bahwa 28 proyek di antaranya memiliki nilai proyek sebesar Rp 241 triliun. Yang mana juga berpengaruh terhadap target investasi di Indonesia. Mengingat target investasi Indonesia yang meningkat sebesar 33% dibanding tahun lalu, dapat disimpulkan bahwa selain sebagai instrumen pendanaan pembangunan infrastruktur, KPBU juga bermanfaat sebagai inovasi pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.simpulkpbu.pu.go.id
www.indonesia.go.id
www.jurnal.id
Artikel Terkait: