Indonesia menjadi salah satu negara kepulauan yang terletak di atas beberapa lempeng benua, sehingga secara morfologi memiliki potensi gerakan lempeng, yang terindikasi melalui gempa bumi.
Gempa bumi dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material seperti kerusakan dan runtuhnya sebuah bangunan gedung maupun non gedung. Kerugian yang ditimbulkan dapat menjadi sebuah permasalahan yang besar. Dengan begitu, penting adanya sebuah perencanaan konstruksi bangunan yang tahan gempa bumi di Indonesia.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) membentuk sebuah regulasi yang menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengantisipasi bahaya bencana gempa bumi. Regulasi tersebut tertulis dalam SNI 1726:2019 mengenai tata cara perencanaan ketahanan gempa bumi untuk struktur bangunan.
Regulasi ini dibentuk dan diadopsi dari regulasi yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 mengenai pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan non gedung.
Dalam SNI ini, terdapat kriteria minimum yang harus dipenuhi dan berkaitan dengan beban bangunan, tingkat bahaya, serta sasaran kinerja untuk bangunan dan komponen struktural lainnya yang harus memenuhi kriteria peraturan bangunan.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menjelaskan bahwa SNI ini mengharuskan kontraktor untuk menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan serta kekuatan guncangan gempa bumi sehingga bangunan dapat menahan kekuatan guncangan tersebut.
Selain itu, terdapat ketentuan umum yang mengatur kategori risiko yang sesuai dengan pengaruh gempa bumi. Berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai kategori risiko bangunan gedung dan non gedung untuk beban gempa yang tertulis dalam SNI 1726:2019, antara lain:
1. Kategori Risiko 1
Gedung dan nongedung yang memiliki risiko rendah terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan tetapi tidak dibatasi untuk fasilitas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; fasilitas sementara; gudang penyimpanan; rumah jaga dan struktur kecil lainnya
2. Kategori Risiko 2
Semua gedung dan struktur lain (kecuali kategori risiko 1, 3, 4) tetapi tidak dibatasi untuk perumahan, rumah toko dan rumah kantor, pasar, gedung perkantoran, gedung apartemen/rumah susun, pusat perbelanjaan/mall, bangunan industri, fasilitas manufaktur, pabrik
3. Kategori Risiko 3
Gedung dan nongedung yang memiliki risiko tinggi terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan tetapi tidak dibatasi untuk bioskop, gedung pertemuan, stadion, fasilitas kesehatan yang tidak memiliki unit bedah dan unit gawat darurat, fasilitas penitipan anak, penjara, bangunan untuk orang jompo. Selain itu, gedung dan non gedung (tidak termasuk dalam kategori risiko 4) yang memiliki potensi untuk menyebabkan dampak ekonomi yang besar dan/atau gangguan massal terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari bila terjadi kegagalan tetapi tidak dibatasi untuk pusat pembangkit listrik biasa, fasilitas penanganan air, fasilitas penanganan limbah, pusat telekomunikasi
4. Kategori Risiko 4
Gedung dan non gedung yang dikategorikan sebagai fasilitas yang penting tetapi tidak dibatasi untuk bangunan-bangunan monumental; gedung sekolah dan fasilitas pendidikan; rumah ibadah; rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki fasilitas bedah dan unit gawat darurat; fasilitas pemadam kebakaran, ambulans, dan kantor polisi, serta garasi kendaraan darurat; tempat perlindungan terhadap gempa bumi, tsunami, angin badai, dan tempat perlindungan darurat lainnya; fasilitas kesiapan darurat, komunikasi, pusat operasi dan fasilitas lainnya untuk tanggap darurat; pusat pembangkit energi dan fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan pada saat keadaan darurat; struktur tambahan (termasuk menara telekomunikasi, tangki penyimpanan bahan bakar, menara pendingin, struktur stasiun listrik, tangki air pemadam kebakaran atau struktur rumah atau struktur pendukung air atau material atau peralatan pemadam kebakaran) yang disyaratkan untuk beroperasi pada saat keadaan darurat
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
SNI 1726:2019
bsn.go.id
ciptakarya.pu.go.id
Artikel Terkait: