Asuransi merupakan produk jasa keuangan yang fungsinya untuk melindungi resiko keuangan/finansial di masa depan dari berbagai kejadian tidak terduga. Salah satu jenis asuransi yang saat ini telah banyak digunakan dan khusus digunakan untuk melindungi properti seperti rumah, kantor, dan bangunan lainnya adalah asuransi kebakaran.
Asuransi kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.
BPBD DKI Jakarta mencatat sepanjang tahun 2022 telah terjadi 642 kasus kebakaran. Bahkan pada bulan Agustus, kejadian kebakaran mencapai 71 kasus. Kebanyakan kasus kebakaran tersebut terjadi pada perkantoran dan permukiman.
Menurut data BPBD DKI Jakarta, daerah rawan kebakaran di Jakarta tersebar di beberapa wilayah berikut :
1. Jakarta Pusat: Tanah Tinggi, Galur, Kebon Kosong, Karang Anyar, Kebon Melati, Kebon Kacang, Jati Bunder, dan Kramat.
2. Jakarta Utara: Penjaringan, Kamal Muara, Kapuk Muara, Pademangan Barat, Cilincing, Kali Baru, Sukapura, Warakas, Kebon Bawang, dan Koja.
3. Jakarta Barat: Krendang, Kalianyar, Jembatan Besi, Tambora, Duri Utara, Tangki, Jelambar Raya, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, Palmerah Barat, Kapuk, Cengkareng, Semanan, dan Kalideres.
4. Jakarta Selatan: Manggarai Selatan, Manggarai, Bukit Duri Selatan, Pejaten Timur, Mampang Prapatan, Cipete Utara, Gandaria Utara, Kebayoran Lama Utara, Petukangan Utara, Petukangan Selatan, Grogol Utara, Karet Belakang, dan Pancoran.
5. Jakarta Timur: Jatinegara Kaum, Kayu Manis, Lubang Buaya, Halim, Kampung Makasar, Kebon Pala, Kramat Jati, Kampung Tengah, Susukan, Ciracas, dan Gedong.
Dengan memiliki asuransi kebakaran, kerugian yang harus ditanggung korban tidaklah terlalu besar. Setidaknya hanya perlu membayar setengah dari biaya kerusakan yang ada, karena selebihnya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Selain itu, dengan memiliki asuransi kebakaran maka pihak tertanggung akan menempati tempat tinggal sementara ketika rumah atau bangunan yang diasuransikan sedang dalam proses pembangunan kembali. Juga memberikan jaminan penggantian biaya terhadap barang-barang yang ikut rusak karena kebakaran.
Rasa aman dan percaya diri sebagai pemilik properti dapat timbul saat memiliki asuransi. Jadi, seandainya benar-benar terjadi kebakaran ketika telah memiliki asuransi kebakaran, setidaknya akan ada penggantian dari pihak asuransi.
Berkaca pada kejadian kebakaran dengan sebaran wilayah rawan kebakaran terhadap keuntungan yang didapat, maka asuransi kebakaran dapat dijadikan salah satu cara pencegahan resiko kerugian pada properti seperti rumah, kantor, maupun bangunan lain yang dimiliki.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.jakarta.go.id
www.kompas.com
Artikel Terkait: