Minimnya pemahaman dan literasi mengenai bahaya dan pencegahan kebakaran di bangunan gedung membuat sistem pemadam kebakaran berjalan tidak efektif dan efisien. Jika kebakaran terjadi, rusaknya bangunan gedung dapat menelan korban jiwa akibat terpapar api secara langsung ataupun terhirup racun yang disebabkan oleh asap kebakaran.
Dengan begitu, perlu untuk memahami regulasi yang mengatur sistem pengamanan dari kebakaran untuk bangunan gedung.
Regulasi yang berkaitan sistem kebakaran untuk bangunan gedung sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang syarat pengajuan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung yang wajib dipenuhi dengan memiliki sistem proteksi kebakaran bangunan gedung. Sebuah bangunan harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berperan dalam menjaga bangunan gedung dari risiko kebakaran yang dapat terjadi setiap saat.
Menurut regulasi mengenai pedoman teknis bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 dijelaskan bahwa, terdapat dua sistem proteksi bahaya kebakaran yang wajib tersedia dalam bangunan gedung, yaitu sistem proteksi aktif dan pasif.
Sistem proteksi aktif bertujuan untuk mengatur sistem pendeteksian kebakaran secara otomatis dan manual dengan sistem yang berbasis air (sprinkler, pipa tegak, selang), bahan kimia (APAR), peralatan pengendali asap, dan sistem sumber daya listrik. Sedangkan sistem proteksi pasif bertujuan untuk melindungi bangunan dari keruntuhan serentak, memberi waktu kepada penghuni bangunan gedung untuk menyelamatkan diri, dan melindungi keselamatan petugas pemadam kebakaran saat evakuasi dan meredam kobaran api
Selain itu, masih terkait pengamanan kebakaran gedung, berikut ini regulasi terkait yang mengatur fungsi proteksi kebakaran pada bangunan gedung, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
5. Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
6. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Dengan adanya regulasi mengenai sistem pengamanan dari kebakaran untuk bangunan gedung, diharapkan para pengembang maupun pengelola bangunan/gedung dapat menerapkan regulasi yang sudah ada untuk meminimalisasi potensi risiko kebakaran.
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Artikel Terkait: