Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Properti
Friday, 23 February 2024

World Green Building Council menyatakan bahwa sektor properti dan konstruksi berkontribusi atas sedikitnya 39% emisi Gas Rumah Kaca secara global, 36% konsumsi energi global, dan 50% konsumsi sumber daya global.

Dengan demikian, pengembangan sektor properti dan konstruksi dianggap akan berpengaruh perubahan iklim. Gejala perubahan iklim yang terjadi saat ini pun akan memberikan pengaruh terhadap operasional sektor properti dan konstruksi. Berikut ini beberapa faktor perubahan iklim yang mempengaruhi sektor properti menurut perusahaan finansial privat asal Amerika:

Peningkatan Suhu

Peningkatan suhu global menyebabkan berbagai perubahan iklim, termasuk cuaca ekstrim dan kenaikkan permukaan laut. Selain itu, kenaikan suhu juga akan menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan pembuatan rumah. Sebab, suhu yang panas akan membuat masyarakat menggunakan peralatan listrik untuk mendinginkan udaranya; serta untuk menanggulangi kenaikan suhu, para pengembang akan menggunakan bahan bangunan yang “heat-resistant” , yang memicu kenaikan biaya.

Cuaca ekstrem

Berdasarkan catatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, terdapat 2.286 kejadian kebakaran sepanjang 2023, di mana 1.216 kejadian diantaranya disebabkan oleh korsleting listrik. Pemerintah menyatakan bahwa salah satu faktor utama dari terjadinya korsleting listrik adalah cuaca ekstrem yang membuat adanya hujan lebat dan angin kencang, adapun pada daerah yang padat penduduk risiko akan lebih tinggi.

Kenaikan Permukaan Air Laut

Kenaikkan permukaan air laut merupakan salah satu ancaman terbesar bagi sektor properti. Studi yang dilakukan pada tahun 2018 oleh Union of Concerned Scientists menyebutkan bahwa lebih dari 300,000 rumah di pesisir pantai akan berisiko terkena banjir secara rutin pada tahun 2045. Di Indonesia, diperkirakan 23 juta orang di pesisir Indonesia akan terus mengalami ancaman banjir laut tahunan pada tahun 2050. Hal tersebut membuat nilai properti yang berada pada kawasan tersebut akan terus mengalami penurunan.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim adalah dengan menerapkan konsep green building atau gedung hijau. Pemerintah Indonesia telah mendorong pembangunan green building di Indonesia melalui pengeluaran kebijakan serta insentif, yaitu:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2023 tentang Pedoman Bangunan Gedung Hijau
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2023 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Hijau
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2023 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Penyediaan Rumah Sederhana Sehat yang Ramah Lingkungan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.010/2023 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Berwujud Bangunan Gedung Hijau

Properti dan Perubahan Iklim, sebagai mata rantai sebab akibat dalam kegiatan yang berlangsung saat ini, seperti halnya siklus, bahwa perjalanan keduanya akan saling mempengaruhi. Pengembangan properti yang berbasis lingkungan hidup atau green property diharapkan mampu mengurangi gejala perubahan iklim, yang secara otomatis akan memberikan perpanjangan usia bagi kegiatan properti sendiri.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.rocketmortgage.com/

https://www.bbc.com/

https://www.ucsusa.org

https://tripsumba.com/

https://jakarta.bisnis.com

https://realestate.usnews.com/

https://www.forbes.com/

 

Share:
Back to Blogs