Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu dari proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Sejalan dengan itu, proyek pembangunan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, disebutkan bahwa konstruksi sudah dapat dilakukan saat pelaku usaha sudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanpa menunggu terbitnya PBG.Masih dari sumber kebijakan yang sama disebutkan bahwa, biaya pemberian PBG di IKN adalah sejumlah Rp.0 untuk jangka waktu tertentu.
PBG akan diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum gedung tersebut dimanfaatkan, selama pelaku usaha tersebut sudah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan terbit secara otomatis sesuai dengan RDTR; dan persetujuan lingkungan setempat yang mengacu pada analisis mengenai AMDAL kawasan IKN.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa jangka waktu berlakunya SLF bangunan gedung di IKN adalah selama 20 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. Perpanjangan tersebut akan dilakukan melalui proses evaluasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Pada November 2023, jumlah investor yang memberikan komitmennya melalui Surat Pernyataan Minat atau Letter of Intent (LOI) sudah mencapai 305. Hal ini tidak lepas dari adanya peran serius pemerintah dalam mengoptimalisasi minat investor dengan memberikan berbagai kemudahan berinvestasi yang diatur dalam regulasi. Kepastian hukum bagi para investor tentu saja akan membuat investor merasa tenang dan yakin untuk melakukan investasi di IKN.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://makassar.antaranews.com/
https://infobanknews.com/
https://kpbu.kemenkeu.go.id/
https://news.ddtc.co.id/