Pajak Jasa Perhotelan : Pengunjung atau Konsumen Hotel Sebaiknya Tahu PBJT! | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pajak Jasa Perhotelan : Pengunjung atau Konsumen Hotel Sebaiknya Tahu PBJT!
Friday, 28 June 2024

Menurut data dari CEIC, jumlah hotel berbintang di Indonesia telah mengalami lonjakan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Tren peningkatan ini didorong oleh beberapa faktor kunci, seperti maraknya perjalanan dinas, semakin populernya konsep 'staycation', dan pesatnya perkembangan industri pariwisata di Tanah Air.

Dilansir juga berdasarkan data dari Kemenparekraf, bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia pada tahun 2023 mencapai rata-rata 56,72%, meningkat sebesar 2,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan TPK tertinggi dialami oleh Provinsi Kepulauan Riau dengan peningkatan 15,24% dari catatan sebelumnya.

Perhotelan sendiri termasuk jenis penyedia akomodasi yang dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024).

Lalu, mari kita menilik pajak apa yang perlu dibayarkan oleh penghuni dalam menggunakan jasa perhotelan?

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Barang dan jasa tertentu yang menjadi objek PBJT, salah satunya merupakan jasa perhotelan, kemudian makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan sendiri ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan yang diterima.

Sebelumnya, PBJT Perhotelan merupakan jenis pajak yang dikenal dengan nama Pajak Hotel, setelah terbitnya Peraturan Daerah No 1 tahun 2024, Jenis pajak yang bernama Pajak Hotel masuk dan berada dalam rumpun kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu, kini berubah nama menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan.

Perubahan ini diharapkan membawa efisiensi dan efektifitas dalam pemungutan pajak, menyelaraskan regulasi, dan memperkuat transparansi informasi terkait kewajiban perpajakan di sektor perhotelan.

 

Penulis : Mutiara Saniyya

Sumber:

https://bapenda.jakarta.go.id/

https://pertapsi.or.id/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://www.ceicdata.com/en/indonesia/

Share:
Back to Blogs