Konsep mixed use merupakan pendekatan dalam perencanaan tata ruang yang menggabungkan berbagai fungsi dalam satu kawasan atau bangunan. Biasanya, konsep ini mencakup kombinasi antara fungsi hunian, komersial, dan perkantoran yang dirancang dalam satu kawasan yang terintegrasi.
Dengan menggabungkan berbagai fungsi tersebut, kawasan mixed use diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih hidup dan berkelanjutan, mengurangi kebutuhan akan transportasi jarak jauh, dan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan.
Di Indonesia, pengembangan kawasan mixed use semakin populer, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsep ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan perkotaan dan menekan dampak urbanisasi yang semakin pesat. Selain itu, kawasan mixed use juga mendukung konsep kota berkelanjutan dengan mengurangi emisi karbon dari transportasi dan mempromosikan gaya hidup sehat.
Namun, dalam mengembangkan kawasan mixed use, terdapat berbagai peraturan perizinan dan aturan pembangunan yang harus dipatuhi oleh pengembang. Peraturan tersebut mencakup aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan bangunan, hingga izin penggunaan lahan. Beberapa aturan yang umumnya harus dipenuhi adalah:
Pengembangan kawasan mixed use harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah tersebut. Pengembang harus memastikan bahwa lahan yang digunakan memang diperuntukkan untuk pengembangan mixed use.
Pengembang wajib mengurus IMB yang sesuai dengan rencana pembangunan. Izin ini mencakup perizinan untuk setiap jenis fungsi yang ada dalam kawasan, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.
Pembangunan kawasan mixed use sering kali membutuhkan AMDAL untuk menilai dampak lingkungan yang mungkin timbul. Ini termasuk dampak terhadap lalu lintas, kualitas udara, dan dampak sosial ekonomi di sekitar kawasan.
Pengembang juga perlu mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah daerah biasanya mensyaratkan pengembang untuk menyediakan atau mendukung pengembangan infrastruktur tambahan jika diperlukan.
Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, pengembangan kawasan mixed use dapat dilakukan secara optimal, produktif dan berkontribusi positif terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan. Hal ini tidak hanya mendukung efisiensi lahan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di dalamnya.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/konsep-pengembangan-mixed-use/656
https://jpi.or.id/
https://www.arsitag.com/