Mixed use merupakan penggunaan sebuah bangunan, satu kompleks bangunan atau lingkungan untuk lebih dari satu kegunaan atau ragam peruntukan. Konsep ini umumnya menggabungkan peruntukan kantor, tempat tinggal dan pusat aktifitas lainnya di area yang berdekatan atau bahkan di gedung yang sama.
Di Indonesia sendiri, konsep mixed use diperbolehkan dan diatur dalam undang – undang. Kawasan mixed use harus mampu menjadi kawasan mandiri tempat warganya bisa tinggal, bekerja, serta berekreasi di dalam kawasan tersebut. Konsep iini dapat menjadi solusi atau kondisi saat ini yang penuh dengan kemacetan. Penghuninya juga dapat menghemat ongkos transportasi karena jarak antara tempat tinggal dan tempat bekerja yang sangat dekat untuk untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang relatif kecil.
Keuntungan dari kawasan mixed use adalah:
Kawasan mixed use di Jakarta pun sudah tergolong banyak, salah satunya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang digunakan untuk fungsi perkantoran, apartemen, museum, theater, gallery dan pusat perbelanjaan. Kawasan mixed use lainnya berada di kawasan Grogol, Jakarta Barat untuk fungsi pusat perbelanjaan, perkantoran, apartemen, hotel dan lain sebagainya. Pusat-pusat kegiatan ini popular di tengah masyarakat dan mempunyai nilai layanan yang patut diperhitungkan.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
https://properti.kompas.com/
https://www.arsitur.com/
https://www.arsitag.com/
https://www.rumah.com/