Mengurus Sertifikat Rumah Secara Mandiri, Mudah! | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengurus Sertifikat Rumah Secara Mandiri, Mudah!
Friday, 16 October 2020

Bukti kepemilikan terhadap suatu properti merupakan hal esensial. Misalnya saja dalam hal kepemilikan rumah atau tanah perlu mendapat kejelasan bukti kepemilikan melalui dokumen sertifikat.

Saat ini, memantau proses pengurusan sertifikat rumah semakin mudah karena kemajuan teknologi, yaitu melalui aplikasi BPN Online bernama ‘Sentuh Tanahku’, yang dapat didownload langsung dari ponsel.

Persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Terdapat dua pilihan cara dalam mengurus sertifikat tanah, yaitu secara mandiri atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk pengajuan secara mandiri, proses yang ditempuh kurang lebih seperti berikut:

  1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, mengisi formulir dan membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah,
  2. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dengan Anda sebagai pemohon yang hadir dalam proses pengukuran. Hasil pengukuran akan diteruskan ke BPN pusat,
  3. Membayar pendaftaran Surat Keterangan (SK) Hak untuk kemudian mendapatkan sertifikat tanah.

Mudah bukan pengurusan sertifikat secara mandiri?. Nah, sementara itu, pengurusan melalui PPAT diawali dengan proses pengajuan, kemudian bukti penerimaan permohonan dibawa kepada notaris PPAT setempat yang akan membantu proses pengurusan ke kantor BPN setempat, proses penyelesaian akan berlangsung sekitar 2 minggu. Selamat Mencoba !

Penulis    : Muthia

Sumber   : 

https://www.99.co/

https://www.rumah.com/

Share:
Back to Blogs