Bukti kepemilikan terhadap suatu properti merupakan hal esensial. Misalnya saja dalam hal kepemilikan rumah atau tanah perlu mendapat kejelasan bukti kepemilikan melalui dokumen sertifikat.
Saat ini, memantau proses pengurusan sertifikat rumah semakin mudah karena kemajuan teknologi, yaitu melalui aplikasi BPN Online bernama ‘Sentuh Tanahku’, yang dapat didownload langsung dari ponsel.
Persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat adalah sebagai berikut :
Terdapat dua pilihan cara dalam mengurus sertifikat tanah, yaitu secara mandiri atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk pengajuan secara mandiri, proses yang ditempuh kurang lebih seperti berikut:
Mudah bukan pengurusan sertifikat secara mandiri?. Nah, sementara itu, pengurusan melalui PPAT diawali dengan proses pengajuan, kemudian bukti penerimaan permohonan dibawa kepada notaris PPAT setempat yang akan membantu proses pengurusan ke kantor BPN setempat, proses penyelesaian akan berlangsung sekitar 2 minggu. Selamat Mencoba !
Penulis : Muthia
Sumber :
https://www.99.co/
https://www.rumah.com/