Mengenal Regulasi Terkait TOD | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Regulasi Terkait TOD
Thursday, 1 September 2022

Pada forum TOD yang dilangsungkan baru-baru ini, ditemukan bahwa PT MRT Jakarta sudah mulai menjalin kerja sama dengan beberapa agen properti. Kerjasama ini untuk meningkatkan pembangunan proyek-proyek permukiman di sekitar TOD, terutama yang ada di Jakarta.

Pembangunan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan tata ruang yang berlaku. Sebelum mengulik rencana pengembangan di masing-masing kawasan TOD, ada baiknya kita mengulik regulasi yang berkaitan dengan Transit Oriented Development.

Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development, disebutkan bahwa kawasan TOD merupakan kawasan mix-used dengan fungsi untuk permukiman dan komersial. Kawasan tersebut pun juga mengurangi jumlah fasilitas parkir yang ada di dalamnya, guna meningkatkan active mobility (berjalan kaki, sepeda, dan lain-lain) bagi penduduk yang tinggal di kawasan.

Dalam penerapannya pun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh kawasan TOD. Kriteria tersebut terbagi menjadi kriteria umum dan teknis. Secara umum, kawasan TOD harus diterapkan pada kawasan yang memiliki simpul transportasi lebih dari 2 dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Secara teknis, beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memiliki luas Kawasan dengan radius 350 m (tiga ratus lima puluh meter) yang terdiri dari :

    1. Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa;
    2. Zona Campuran;
    3. Zona Perumahan;
    4. Zona Pemerintahan;
    5. Zona Pelayanan Umum dan Sosial

2. Memiliki daya dukung angkutan umum massal dan/atau terminal dengan indikator besarnya bangkitan penumpang (ridership) dan keberadaan sistem pengumpan (feeder system). Termasuk di dalamnya adalah:

    1. Jenis dan komposisi angkutan umum massal;
    2. Kapasitas lintas;
    3. Keterpaduan antar moda Transportasi;
    4. Waktu antar kedatangan (headway);
    5. Batasan satuan ruang parkir;
    6. Ketersediaan fasilitas prasarana Park and Ride;
    7. Waktu untuk perpindahan antarmoda;
    8. Sistem integrasi antarmoda.

3. Memiliki daya tampung dan daya dukung lingkungan sesuai dengan hasil kajian dampak lingkungan dan dampak lalu lintas.

Setelah memenuhi kriteria tersebut, maka perlu ditetapkan zona-zona di dalam kawasan TOD. Pada regulasi yang sama disebutkan bahwa, klasifikasi zona di dalam kawasan dibagi menjadi tiga zona, yaitu:

  1. Pusat wilayah kota dengan karakteristik dominasi peruntukan perkantoran dan perdagangan beserta fasilitasnya yang dilalui angkutan umum massal dengan skala pelayanan regional (antar daerah)
  2. Pusat kota dengan karakteristik dominasi peruntukan perkantoran dan perdagangan beserta fasilitasnya yang dilalui angkutan umum massal dengan skala pelayanan kota
  3. Pusat kota lingkungan dengan karakteristik dominasi peruntukan hunian beserta fasilitasnya di sekitar kawasan stasiun dan/atau terminal

Diharapkan, adanya kawasan TOD tersebut dapat menimbulkan multiplier effect pada transaksi properti di sekitarnya, dan juga menjadi salah satu city attraction suatu kota.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.tempo.co

www.kontan.co.id

www.peraturan.bpk.go.id

 

Artikel Terkait:

Mengenal Konsep Transit Oriented Development TOD

Share:
Back to Blogs