Pada forum TOD yang dilangsungkan baru-baru ini, ditemukan bahwa PT MRT Jakarta sudah mulai menjalin kerja sama dengan beberapa agen properti. Kerjasama ini untuk meningkatkan pembangunan proyek-proyek permukiman di sekitar TOD, terutama yang ada di Jakarta.
Pembangunan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan tata ruang yang berlaku. Sebelum mengulik rencana pengembangan di masing-masing kawasan TOD, ada baiknya kita mengulik regulasi yang berkaitan dengan Transit Oriented Development.
Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development, disebutkan bahwa kawasan TOD merupakan kawasan mix-used dengan fungsi untuk permukiman dan komersial. Kawasan tersebut pun juga mengurangi jumlah fasilitas parkir yang ada di dalamnya, guna meningkatkan active mobility (berjalan kaki, sepeda, dan lain-lain) bagi penduduk yang tinggal di kawasan.
Dalam penerapannya pun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh kawasan TOD. Kriteria tersebut terbagi menjadi kriteria umum dan teknis. Secara umum, kawasan TOD harus diterapkan pada kawasan yang memiliki simpul transportasi lebih dari 2 dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Secara teknis, beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki luas Kawasan dengan radius 350 m (tiga ratus lima puluh meter) yang terdiri dari :
2. Memiliki daya dukung angkutan umum massal dan/atau terminal dengan indikator besarnya bangkitan penumpang (ridership) dan keberadaan sistem pengumpan (feeder system). Termasuk di dalamnya adalah:
3. Memiliki daya tampung dan daya dukung lingkungan sesuai dengan hasil kajian dampak lingkungan dan dampak lalu lintas.
Setelah memenuhi kriteria tersebut, maka perlu ditetapkan zona-zona di dalam kawasan TOD. Pada regulasi yang sama disebutkan bahwa, klasifikasi zona di dalam kawasan dibagi menjadi tiga zona, yaitu:
Diharapkan, adanya kawasan TOD tersebut dapat menimbulkan multiplier effect pada transaksi properti di sekitarnya, dan juga menjadi salah satu city attraction suatu kota.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.tempo.co
www.kontan.co.id
www.peraturan.bpk.go.id
Artikel Terkait: