Mengenal Regulasi Green Building | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Regulasi Green Building
Thursday, 18 August 2022

Baru-baru ini Knight Frank Indonesia merilis riset bertajuk Jakarta Property Highlight sebagai bentuk pembaharuan data dan informasi atas rekapitulasi transaksi pasar pada paruh pertama tahun 2022. Salah satu aspek menarik yang dibahas adalah mengenai konsep ESG (Environment, Social, Governance) dan penerapannya dalam sektor perkantoran.

Menurut riset tersebut, ditemukan bahwa dari total pasokan gedung perkantoran yang akan masuk ke CBD Jakarta dalam tiga tahun mendatang, 76% nya merupakan green building. Untuk unit kantor eksisting saat ini, kantor berbasis ESG memang memiliki harga sewa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kantor grade premium, namun kantor berbasis ESG ini mampu menghemat biaya operasional sehari-hari dan sudah memiliki segmentasi profil penyewa. Namun, prospek perkembangan kantor berbasis ESG ini perlu didukung dengan beberapa regulasi dan insentif.

Secara spesifik di DKI Jakarta regulasi mengenai green building tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bangunan gedung hijau merupakan bangunan gedung yang sejak perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga dekonstruksinya bertanggung jawab terhadap lingkungan dan menggunakan sumber daya yang efisien.

Pergub tersebut menjelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung hijau baru dari efisiensi energi serta air, kualitas udara dalam ruangan, pengelolaan lahan dan limbah, sampai pelaksanaan kegiatan konstruksi. Sedangkan untuk bangunan yang sudah ada meliputi konservasi serta efisiensi dari air dan energi, kualitas udara dalam ruangan serta kenyamanan termal, dan manajemen operasionalnya.

Kedua regulasi di atas diharapkan dapat mendorong implementasi bangunan gedung baru di Jakarta. Anda dapat mengunduh Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 melalui link berikut: https://greenbuilding.jakarta.go.id/files/regulations/pergub-38-2012-bangunan-gedung-hijau.zip

Selain peraturan di atas, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015 juga menyebutkan tipe bangunan yang harus memiliki persyaratan bangunan hijau adalah:

1. Bangunan gedung kelas 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus dan memiliki ketinggian bangunan gedung tinggi atau sedang;

2. Bangunan gedung kelas 6, 7, 8, 9a dan 9b dengan ketinggian bangunan gedung sampai dengan 2 lantai dan luas total lantai lebih dari 5.000 m²;

3. Bangunan gedung yang mengkonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi penghematan cukup signifikan;

4. Bangunan gedung yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya di daerah.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.bisnis.com

www.jakarta.go.id

www.ciptakarya.pu.go.id

 

Artikel Terkait:

Riuh Rendah Dinamika Perkantoran CBD Jakarta

Share:
Back to Blogs