Jasa penilaian properti di Indonesia semakin berkembang pesat. Dalam penilaian, nilai yang dirujuk selalu nilai pasar, yaitu nilai yang terbentuk dari kekuatan demand dan supply di pasar bebas, tanpa adanya intervensi dari siapapun dalam kondisi pasar yang normal (bukan di tengah resesi ataupun pasar yang booming).
Nilai itu sendiri sebenarnya merupakan konsep ekonomi. Nilai ekonomis yang dikaitkan dengan daya guna dan manfaat (benefit) yang dapat dinikmati oleh pemiliknya baik manfaat finansial maupun manfaat non finansial. Suatu barang akan mempunyai nilai apabila barang itu berguna (mempunyai utility) dan mampu memberikan kepuasan pada manusia dan diinginkan (desire). Barang akan semakin bernilai bila nilai gunanya dapat dibuktikan sehingga betul-betul dibutuhkan (demanded), dan keberadaannya langka (scarce). Disamping itu, barang yang dibutuhkan itu juga harus bersifat transferable (dapat dipindahtangankan) kepada orang lain.
The Dictionary of Real Estate mendefinisikan Penilaian sebagai “The act or Process of Estimating Value” atau Proses menghitung/mengestimasi Nilai Suatu Barang/Benda/Properti”. Dalam penilaian properti apakah yang dinilai? Yang dinilai adalah "real property". Real Property secara umum merupakan penguasaan secara hukum atas tanah mencakup semua hak, semua kepentingan dan keuntungan yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Real Property biasanya dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang terpisah dari penguasaan atas Real Estate. Real Estate lebih merupakan segala sesuatu yang berbentuk fisik meliputi tanah bersama-sama segala sesuatu yang didirikan atau yang ada di atas maupun di bawah tanah.
Praktek penilaian di Indonesia diatur dalam Standar Penilaian Indonesia atau SPI. SPI adalah Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai seorang yang memberi penilaian terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah.
SPI bersifat wajib (mandatory) diterapkan oleh semua penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2016.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
www.penilaiindonesia.com