Dikutip dari laman yang dikelola oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), praktek penilai properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an. Hal ini seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha di Indonesia, sehingga kebutuhan akan jasa penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang.
Dunia penilaian selalu berkembang dan perkembangannya berjalan selaras dengan perkembangan perekonomian. Karena penilaian merupakan pengembangan proporsional dari kegiatan ekonomi. Demikian juga teori penilaian yang perkembangannya mengikuti perkembangan teori ekonomi. Prinsip utility, scarcity, desire, demand & supply merupakan dasar dari nilai.
Penilaian Properti merupakan suatu proses penentuan nilai, baik nilai pasar, nilai investasi, nilai asuransi atau jenis nilai lainnya, dari suatu properti pada suatu tanggal penilaian tertentu. Penentuan nilai suatu properti menurut American Institute of Real Estate Appraiser (1987:63) dan Eckert et al. (1991:151) dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan perbandingan data pasar (market data comparison approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan pendapatan (income capitalization approach).
Dasar hukum Penilai Properti di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No.101/PMK.01/2014/2014 tentang Penilai Publik. Dari Peraturan Menteri tersebut, maka izin menjadi penilai publik juga ditetapkan dengan keputusan menteri dan diklasifikasikan dalam bidang jasa; penilaian properti sederhana, penilaian properti, penilaian bisnis atau penilaian personal properti. Profesi penilai juga bekerja sesuai kode etik yang sudah diatur dan sertifikasinya kerap diadakan oleh MAPPI.
Penilaian properti dapat dimanfaatkan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah. Tujuan dan alasan dilakukannya penilaian terhadap harta kekayaan, pada hakekatnya mencakup hal-hal sebagai berikut.
Penilaian properti sangat diperlukan baik oleh swasta maupun pemerintah, baik pusat dan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan tertib administrasi untuk mendorong pengelolaan (optimalisasi) aset ke arah yang lebih baik dan modern.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
http://www.penilaiindonesia.com/
https://www.99.co/
https://mappi.or.id/