Air merupakan kebutuhan primer bagi seluruh makhluk hidup di bumi, termasuk manusia. Di Indonesia, terdapat dua jenis perusahaan yang menyuplai kebutuhan air bersih untuk masyarakat, yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan PAM (Perusahaan Air Minum). Perbedaan dari kedua perusahaan itu adalah pengelolanya, PAM dikelola oleh pihak Swasta, sedangkan PDAM dikelola oleh pemerintah daerah. Selain pengelolaannya, terdapat pula perbedaan lainnya, seperti kebijakan, tarif, saluran, sampai dengan sumber air yang dikelola.
Umumnya, PDAM mengelola sumber air perpipaan, sedangkan PAM melakukan pengelolaan terhadap sumber air non-perpipaan yang berasal dari air tanah. Hal tersebut tentu berdampak terhadap tarif yang dikeluarkan, PDAM umumnya menggunakan sumber air yang mengalir, sehingga memiliki harga yang cenderung lebih murah dibandingkan dengan PAM tetapi jangkauan layanannya lebih terbatas. Sebagai perusahaan yang menggunakan sumber air dari tanah, hasil air yang dikelola oleh PAM relatif beragam, sebab kualitas air sangat dipengaruhi oleh muatan atau mutu air tanah lingkungan sekitar. Walaupun demikian, terdapat peraturan yang harus dicermati terkait penggunaan air tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 291.K/GL.01/MEM.G./2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang, disebutkan bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah baik yang berasal dari sumur bor maupun sumur gali.
Perizinan tersebut penting untuk dilakukan demi menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, dan menjaga efektivitas serta efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha untuk kepentingan bersama, sehingga dapat mencegah dan mengontrol terjadinya penurunan air tanah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu untuk mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM.
Permohonan perizinan melalui Kepala Badan Geologi yang kemudian diajukan kepada Kementerian ESDM dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, ataupun lembaga sosial. Syarat pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:
Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang mewakili Kepala Badan Geologi, akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan tersebut. Pemohon perlu terus memantau pengajuan permohonannya.
Pengembang properti perlu memahami proses ini, mengingat air sebagai kebutuhan dasar yang diperlukan oleh penghuni properti, baik hunian maupun komersial.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.bbc.com/i
https://www.suara.com/
https://money.kompas.com/
https://www.cnnindonesia.com/
https://adikatirtadaya.co.id/