Mari Simak Peraturan Larangan Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mari Simak Peraturan Larangan Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta
Thursday, 18 August 2022

Tidak asing lagi di telinga kita bahwa DKI Jakarta telah mengalami penurunan muka tanah. Salah satu penyebab utama terjadinya penurunan permukaan tanah yang secara besar-besaran ini disebabkan oleh mayoritas penduduk warga DKI Jakarta yang masih mengandalkan air tanah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang berakibat membuat laju penurunan permukaan tanah menjadi semakin cepat dan berujung pada prediksi Jakarta akan tenggelam pada tahun 2030.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini mencoba untuk melakukan pembenahan dengan membuat peraturan mengenai larangan air tanah di DKI Jakarta.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah dijelaskan bahwa akan ada larangan bagi pemilik bangunan di Jakarta untuk mengambil dan menggunakan air tanah di jakarta. Adapun peraturan yang melarang pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Seluruh kegiatan pengambilan dan eksploitasi air tanah tersebut akan dilarang kecuali kegiatan dewatering, yakni kegiatan pengeringan air tanah pada suatu struktur bangunan.

Pemerintah telah melakukan kajian berdasarkan kemampuan akuifer tanah, zonasi konservasi air tanah, dan kesediaan jaringan pipa air bersih untuk menetapkan kawasan-kawasan zona bebas air tanah dan area jalan bebas air tanah. Kawasan ini menjadi tempat berlakunya peraturan larangan pengambilan air tanah ini, sehingga bangunan yang berada di luar kawasan tersebut masih diperbolehkan untuk menggunakan air tanah.

Selain itu, bangunan gedung yang dilarang memanfaatkan air tanah hanyalah yang memiliki luas lantai bangunan ≥ 5.000 M2 dan atau gedung yang memiliki 8 lantai atau lebih.

Hingga saat ini DKI Jakarta telah memiliki jaringan perpipaan yang dapat mencakup 64% dari wilayah DKI Jakarta. Sudah waktunya kita semua berperan dalam efisiensi penggunaan sumberdaya alam,dalam hal ini penggunaan air tanah, hal ini diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, dan secara spesifik untuk mengurangi laju penurunan muka air tanah agar kota tercinta kita tidak tenggelam.

 

Penulis: Sebastian Tri Anggoro

Sumber:

KFMap.asia

www.kontan.co.id

www.cnnindonesia.com

www.jdih.jakarta.go.id

 

Artikel Terkait:

Mengenal Fenomena Penurunan Muka Tanah

Share:
Back to Blogs