Saat ini Kementerian PUPR sedang merancang peraturan untuk menciptakan Dana Abadi Perumahan. Program ini dirancang guna meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat angka backlog yang masih cukup tinggi.
Menurut data Susenas, pada tahun 2023, terjadi penurunan backlog rumah tangga. Pada tahun 2020, backlog terjadi untuk 12,75 juta rumah tangga. Namun pada tahun 2022, tercatat backlog untuk 9,91 juta rumah tangga.
Lalu, apa itu Dana Abadi Perumahan?
Dana Abadi Perumahan adalah model pengumpulan dana untuk mendukung proyek perumahan. Dana ini biasanya digunakan untuk memberikan pinjaman, hibah, atau subsidi guna membantu pembangunan, pembelian, atau renovasi properti hunian. Hal ini sangat penting, terutama di daerah yang sedang berkembang atau untuk populasi berpenghasilan rendah, sehingga dapat membantu untuk memberi opsi perumahan yang terjangkau.
Dana Abadi Perumahan sejatinya sama dengan mekanisme pembayaran untuk KPR Subsidi dari FLPP. Yang membedakan adalah, Dana Abadi tersebut tidak disalurkan langsung kepada masyarakat, namun ditampung dalam pos dana abadi dan disalurkan dalam bentuk instrumen investasi. Sehingga dana tersebut akan berbunga.
Di Indonesia, program tersebut masih dalam proses perencanaan regulasi. Menurut Kementerian PUPR, program ini paling cepat akan berjalan di tahun 2025. Beberapa pihak yang akan mengelola program ini nantinya adalah BP Tapera, atau lembaga organisasi real estate lainnya.
Apakah Dana Abadi Perumahan efektif membantu meningkatkan penyaluran hunian?
Terdapat beberapa negara yang berhasil memanfaatkan Dana Abadi Perumahan untuk mengurangi angka backlog, salah satunya Australia. Di Australia dana abadi perumahan diterapkan melalui program Housing Australia Future Fund (HAFF) dan National Housing Accord. HAFF adalah dana investasi sebesar $10 miliar yang dikelola oleh Future Fund, yang bertujuan untuk mendanai pembangunan 30.000 rumah sosial dan rumah terjangkau dalam lima tahun pertama.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://properti.kompas.com/
www.tapera.go.id