Mengenal Apa Itu <i>Electronic Road Pricing (ERP)</i>? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Apa Itu Electronic Road Pricing (ERP)?
Thursday, 26 January 2023

Pertumbuhan penduduk di daerah suburban menjadi salah satu tantangan konektivitas antara pusat perkotaan dan suburban. Konektivitas pun dapat dicapai menggunakan sistem transportasi yang terintegrasi, untuk itu transportasi ke Jakarta merupakan hal yang sangat vital, salah satunya yaitu jalan raya. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau yang biasa dikenal dengan jalan berbayar elektronik. Lalu apa itu ERP dan bagaimana cara penerapannya?

Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Electronic Road Pricing (ERP) adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini akan diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif, yaitu dimana pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong. Pada prinsipnya, ERP ini tidak sama dengan sistem pembayaran jalan tol. Sistem tol dilakukan dengan pengenaan biaya untuk akses ke jalan khusus, sedangkan ERP lebih berorientasi pada pengenaan biaya atau pungutan kepada pengemudi atas kemacetan yang ditimbulkannya.

Tujuan utama dari penerapan ERP ini yaitu menekan jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan di jalan-jalan padat. Selain itu penerapan ERP ini juga berharap pengendara dapat beralih ke moda transportasi umum. Rencana penerapan ERP di Indonesia sudah ada dari tahun 2018 dan awal rencananya akan direalisasikan di tahun 2020. Namun rencana itu tak kunjung terealisasi. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Raperda terkait Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), Jadi nantinya sistem ERP ini baru akan direalisasikan setelah Raperda ini disahkan. Meski belum bisa dipastikan kapan ERP akan diluncurkan di Jakarta, namun sudah terdapat ayat yang membahas mengenai sistem ini.

Pada Raperda PPLE ini terdapat Pasal 9 ayat 1 Raperda PPLE yang menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ini, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono,  Jalan Rasuna Said, dan lain-lain. Sistem ini sudah diterapkan di Singapura untuk mengurangi kemacetan sejak 1998, dan berhasil menurunkan kemacetan di pusat kota Singapura sebanyak 24 persen dan meningkatkan penggunaan transportasi umum sebanyak 15 persen. Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap jam kerja perkantoran yang ada di sana. Singapura sendiri tetap menjadi salah satu negara dengan jam kerja terpanjang di dunia, dengan waktu 43 jam/pekan atau 8,6 jam/hari.

Untuk itu pemerintah DKI Jakarta perlu juga memperhatikan komponen-komponen pendukung dalam penerapan sistem ERP ini, seperti kesiapan moda transportasi umum, kesiapan layanan sistem itu sendiri, mengakomodasi masukan masyarakat, dan uji coba.

 

Penulis: Rafiq Naufal Kastara

Sumber:

www.kompas.com

www.cnbcindonesia.com

www.dephub.go.id

www.antaranews.com

www.goodstats.id

 

 

Artikel Terkait:

Kereta Cepat Jakarta Bandung Indikasi Kemajuan Transportasi Nasional di Indonesia

Aksesibilitas Jalan Tol yang Meningkatkan Perekonomian

Share:
Back to Blogs