Memahami Rincian Peraturan Pengguna Virtual Office di Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Memahami Rincian Peraturan Pengguna Virtual Office di Jakarta
Friday, 9 February 2024

Era digitalisasi membawa perubahan bagi berbagai kebiasaan masyarakat dan kegiatan ekonomi. Termasuk pergeseran budaya bekerja. Saat ini, bekerja tidak lagi harus dilakukan di ruang kerja fisik, melainkan dapat dilakukan dari mana saja, dan kapan saja.

Hal tersebut membuat pelaku usaha dan pebisnis, khususnya perintis dan UMKM kini memiliki tambahan pilihan dalam menentukan kantor untuk menjalankan usahanya, salah satunya adalah Virtual Office. Menurut catatan PEJAKBI, jumlah Virtual Office di Indonesia  terus meningkat dan melebihi 170 ribu unit pada tahun 2022.

Penggunaan Virtual Office sebagai kantor di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office (SE BPTSP 6/2016).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dapat diberikan kepada pengguna Virtual Office, yang merupakan badan usaha yang telah memiliki kantor dengan melampirkan dokumen yang sah, atau perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
  2. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parker;
  3. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  4. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi; dan
  5. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Selain itu, badan usaha atau perusahaan perorangan tersebut juga wajib melampirkan dokumen resmi atas nama 2 (dua) orang penanggung jawab untuk menggunakan Virtual Office. Bagi badan usaha diwakili oleh 2 (dua) anggota direksi; serta bagi perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan penjamin dengan dokumen sebagai berikut:

  1. KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta);
  2. Kartu Keluarga;
  3. NPWP Perorangan;
  4. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank; dan
  5. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-4 tersebut di atas.

Pemberian Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutannya harus dilengkapi dengan alamat Virtual Office dan alamat kegiatan/aktivitas usaha (baik kantor maupun rumah tinggal). Adapun, masa berlaku Surat Keterangan Domisili dan Izin Usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://prolegal.id/

https://meso.co.id/

Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016

https://infiniti.id/

https://hivefive.co.id/

https://voffice.co.id/

https://zanio.co.id/

Share:
Back to Blogs