Konsep bangunan hijau adalah bangunan dimana di dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian serta dalam pemeliharaannya memperhatikan aspek – aspek melindungi, mengurangi pengunaan sumber daya alam, menjaga mutu baik bangunan maupun mutu dari kwalitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berdasarkan kaidah pembangunan berkelanjutan. Termasuk memperhatikan dampak terhadap wilayah sekitar bangunan.
Suatu bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau apabila berhasil melalui suatu proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi bangunan hijau. Dalam evaluasi tersebut tolak ukur penilaian yang dipakai adalah Rating System, yaitu suatu sistem yang dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council yang ada di negara – negara tertentu yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau.
Green Building Council (GBC) Indonesia saat ini telah memiliki rating sistem bernama Greenship. Sistem rating ini disusun dengan keterlibatan dari beberapa pihak seperti professional, industri, akademisi, pemerintah dan organisasi lainnya di Indonesia. Perangkat tolok ukur dalam kaitannya dengan gedung ramah lingkungan adalah perangkat penilaian untuk menilai peringkat bangunan terhadap pencapaian konsep bangunan ramah lingkungan.
GBC Indonesia saat ini sudah mengeluarkan 5 jenis Greenship, yaitu:
Tahapan dalam proses sertifikasi Greenship oleh GBC Indonesia yaiitu:
Manfaat yang didapatkan setelah sertifikasi hijau, tentu saja beragam, mulai dari turut menjaga lingkungan hidup sekitar, efisiensi biaya operasional pengelolaan dan pemeliharaan gedung dan tentunya menjadi selling point tersendiri untuk mencapai bisnis yang berkelanjutan.
Kisaran biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikasi yaitu biaya registrasi awal sebesar Rp 5.000.000,- sementara itu untuk biaya sertifikasinya berbeda-beda setiap Greenship. Range harga berada pada kisaran Rp 40.000.000,- sampai Rp 350.000.000,-.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
http://www.gbcindonesia.org