Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu cara untuk mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Berdasakan hasil survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia, sebanyak 75,89% masyarakat memilih opsi KPR sebagai pembiayaan rumah tapak. Seseorang yang mengikuti program cicilan KPR, tentu saja sudah mengetahui istilah roya.
Roya adalah sebuah bukti bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari instansi pemberi kredit atau pinjaman. Dengan demikian, surat roya dapat menjadi bukti bahwa seseorang sudah terlepas dari bentuk tanggungan.
Surat roya telah diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh BPN ketika tanggungan atas rumah atau tanah telah dilunasi.
Sebelum mengajukan permohonan surat roya, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan surat roya, diantaranya sebagai berikut :
Setelah memenuhi syarat, pemohon dapat mengajukan dokumen penunjang surat roya di kantor BPN terdekat. Berikut tata cara mengajuan surat roya :
Pembuatan surat roya membutuhkan waktu 5 hari kerja. Jika pemilik properti tidak mengurus surat roya Ketika KPR telah dilunasi maka akan dianggap masih memiliki utang dan tanggungan. Selain itu, dapat menimbulkan kendala jika pemilik properti akan menjual asetnya di masa yang akan datang.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.hukumonline.com
www.ruangmenyala.com
www.nasional.kontan.co.id
www.atrbpn.go.id