KPR Selesai, Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
KPR Selesai, Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Friday, 17 May 2024

Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu cara untuk mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Berdasakan hasil survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia, sebanyak 75,89% masyarakat memilih opsi KPR sebagai pembiayaan rumah tapak. Seseorang yang mengikuti program cicilan KPR, tentu saja sudah mengetahui istilah roya.

Roya adalah sebuah bukti bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari instansi pemberi kredit atau pinjaman. Dengan demikian, surat roya dapat menjadi bukti bahwa seseorang sudah terlepas dari bentuk tanggungan.

Surat roya telah diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh BPN ketika tanggungan atas rumah atau tanah telah dilunasi.

Sebelum mengajukan permohonan surat roya, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan surat roya, diantaranya sebagai berikut :

  1. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK. Serta surat kuasa jika aset mempunyai kuasa.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Formulir permohonan roya yang sudah diisi dan telah ditanda tangani diatas materai.
  4. Fotokopi akte pendirian dan pengesahaan badan hukum (khusus untuk pengajuan oleh badan hukum).
  5. Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang sudah ditanda tangani oleh PPAT.
  8. Fotokopi KTP dari pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur) atau pihak kuasa jika dikuasakan.

Setelah memenuhi syarat, pemohon dapat mengajukan dokumen penunjang surat roya di kantor BPN terdekat. Berikut tata cara mengajuan surat roya :

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan surat roya dan membeli map permohonan di Kantor BPN.
  2. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama yang berwarna hijau.
  3. Pemohon akan diberikan satu dokumen perubahan nama institutsi kreditur (jika ada) untuk di fotokopi. Setelah di fotokopi gabungkan dokumen tersebut ke dalam map permohonan.
  4. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan seluruh dokumen ke loket pengurusan dan pemohon akan diberikan surat perintah setor dan pembayaran.
  5. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 dan bukti pembayaran berwarna merah dan putih.
  6. Pemohon kembali menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengurusan.
  7. Setelah itu, pemohon akan menerima surat perintah setor, bukti setor dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Pembuatan surat roya membutuhkan waktu 5 hari kerja. Jika pemilik properti tidak mengurus surat roya Ketika KPR telah dilunasi maka akan dianggap masih memiliki utang dan tanggungan. Selain itu, dapat menimbulkan kendala jika pemilik properti akan menjual asetnya di masa yang akan datang.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber : 

www.hukumonline.com

www.ruangmenyala.com

www.nasional.kontan.co.id

www.atrbpn.go.id

Share:
Back to Blogs