Istilah Transit Oriented Development (TOD) semakin massif terdengar. Bahkan beberapa tahun terakhir, pengembangan proyek Transit Oriented Development (TOD) semakin banyak di kota-kota besar di Indonesia, menyusul percepatan pembangunan proyek infrastruktur transportasi seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan juga Light Rail Transit (LRT).
Aspek terpenting dari konsep pembangunan TOD adalah integrasi antara properti dengan transportasi umum. Pada dasarnya, konsep ini merupakan penggabungan area residensial dan komersial dalam satu area yang didesain untuk memaksimalkan akses ke transportasi publik seperti commuter line, MRT dan LRT.
Di Indonesia proyek hunian TOD dibangun di tengah kota-kota besar yang dekat dengan fasilitas transportasi publik. Pembangunan hunian berbasis TOD ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
Tinggal di residensial berkonsep TOD memiliki beberapa kelebihan antara lain :
Selain kelebihan dengan segala kemudahan one-stop-living yang sudah disebutkan diatas, ada kekurangan yang juga harus diperhatikan yaitu suasana kehidupan di kawasan TOD sebagai point of attraction pastinya lebih ramai dikarenakan penggabungan area residensial dan komersial yang umumnya dekat dengan fasilitas publik, seperti halte/terminal/stasiun sehingga dapat dibayangkan kebisingan yang akan timbul dari berbagai aktivitas tersebut.
Namun, TOD menjadi salah satu solusi dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan di perkotaan, mengingat keterbatasan lahan, kemampuan pendanaan pemerintah di sektor perumahan, backlog hunian, kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan properti dengan basis TOD diharapkan dapat menjadi salah satu jawaban dalam upaya penyediaan perumahan di perkotaan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://citramaja.com/
https://investor.id/
https://www.rumah.com/