Properti merupakan salah satu jenis investasi yang diminati, karena nilai asetnya yang cenderung stabil dan terus meningkat seiring waktu. Salah satu cara memaksimalkan keuntungan dari investasi properti adalah dengan menyewakan bangunan, baik untuk keperluan hunian maupun komersial.
Namun, sebelum memanfaatkan peluang ini, penting bagi para pemilik dan investor untuk memahami berbagai kewajiban pajak yang menyertai kegiatan penyewaan properti.
Berikut ketentuan pengenaan pajak sewa gedung yang perlu diperhatikan :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pajak final yang dikenakan atas penghasilan dari sewa bangunan dan tanah tempat bangunan berdiri. Penghasilan dari sewa bangunan, termasuk rumah tinggal, apartemen, kantor, toko, atau properti komersial lainnya, dikenakan tarif PPh sebesar 10% dari jumlah bruto (total pembayaran) yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh pemilik bangunan.
PPh atas sewa bangunan bersifat final, yang berarti bahwa setelah pajak ini dibayarkan, tidak ada kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Pemotongan pajak ini wajib dilakukan oleh penyewa yang merupakan Wajib Pajak Badan atau yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016. Ketentuan ini memastikan bahwa pajak dipotong di muka dan disetorkan ke negara, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak.
Selain PPh Final, penyewaan bangunan juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila pemilik bangunan atau penyedia jasa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN yang berlaku untuk sewa bangunan komersial adalah sebesar 11%. PPN ini dikenakan atas penghasilan dari penyewaan bangunan seperti gedung perkantoran, ruko, ruang usaha, dan sejenisnya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN atas sewa bangunan harus dilaporkan dan disetorkan oleh PKP setiap bulan. Penting bagi pemilik bangunan yang memenuhi syarat PKP untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban PPN ini terpenuhi, termasuk penerbitan faktur pajak kepada penyewa. Kegagalan dalam melakukan hal ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi maupun pidana sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki. Meskipun bangunan tersebut disewakan, kewajiban membayar PBB tetap berada di tangan pemilik properti. PBB bersifat non-deductible, yang berarti tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan pada penyewaan bangunan.
Besarnya PBB ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat berdasarkan perhitungan NJOP yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Kewajiban membayar PBB ini tidak bergantung pada status sewa atau kepemilikan, melainkan pada nilai properti itu sendiri.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/apa-saja-syarat-dan-jenis-pajak-dalam-menyewa-tanah/3286
https://klikpajak.id/
https://www.online-pajak.com/