Ketentuan Membuat Pembatas Kecepatan (Polisi Tidur) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Ketentuan Membuat Pembatas Kecepatan (Polisi Tidur)
Friday, 6 October 2023

Alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal sebagai polisi tidur di Indonesia dibangun dengan tujuan menjaga keamanan masyarakat, tidak jarang polisi tidur ditemukan di gang, jalan perumahan, sampai perkampungan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Graham, & Jones (2019), polisi tidur di kawasan perumahan berperan positif dalam persepsi keamanan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh fungsi polisi tidur yang menjadi pengontrol sekaligus pembatas kecepatan kendaraan melintas, sehingga memberikan rasa keamanan bagi penghuni perumahan secara umum karena pembatasan kecepatan tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Perlu diketahui bahwa pembangunan polisi tidur tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terdapat aturan yang mengatur pembangunannya untuk keselamatan pengguna agar dapat digunakan dengan aman. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), polisi tidur dinamakan dengan istilah lain, yaitu tanggul jalan yang didefinisikan sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur disebut dengan istilah ‘alat pembatas kecepatan’.

Pendefinisian polisi tidur kemudian lebih jauh dijelaskan dalam Pasal 3 (1) sebagai “alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan”.

Adapun, dalam  aturan alat pembatasan kecepatan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa terdapat 3 jenis alat pembatas kecepatan dengan spesifikasi yang berbeda-beda, yaitu:

1. Speed Bump, digunakan untuk area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan dengan batas kecepatan di bawah 10 Km/jam. Spesifikasi pembuatan speed bump adalah:

  1.  
  • terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
  • kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.

2. Speed hump, digunakan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan batas kecepatan di bawah 20 Km/jam. Spesifikasi pembuatan speed hump adalah:

  • terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
  • kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.

3. Speed Table, digunakan pada jalan lokal, jalan kolektor, jalan interseksi, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan batas kecepatan dibawah 40 Km/Jam. Spesifikasi pembuatan speed table adalah:

  • terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
  • memiliki ukuran tinggi 8-9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
  • memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://berita.99.co/

https://www.kompas.com/

https://www.cnnindonesia.com

https://highways.today/2019/01/14/actibump-success-australia/

https://files.edeva.se/brochures/english/evaluation_lkpg_en.pdf

https://www.actibump.com/

Share:
Back to Blogs