Baru-baru ini, Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN per 1 April 2022. Rencana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR. Dalam rancangan tersebut, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%, yang mana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%.
Tarif pajak sendiri merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.
Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)
Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:
1. Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
2. Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
3. Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajaknya 25%.
4. Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.
2. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
4. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate)
Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Berdasarkan jenis tarif pajaknya, PPN termasuk dalam jenis tarif proporsional. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Adapun besaran pajaknya tetap yaitu 10% sebelum berlakunya kenaikan tarif pajak.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.pajak.go.id
www.online-pajak.com