Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang menjadi pusat kegiatan industri, terutama industri tekstil dan garmen. Wilayah ini dikenal sebagai sentra produksi kain yang memasok kebutuhan domestik dan ekspor, pabrik yang tersebar seperti di Kecamatan Rancaekek, Majalaya, dan Banjaran.
Melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung, diketahui bahwa industri pengolahan berkontribusi sebesar 52% dari total PDRB pada tahun 2023. Perkembangan industri ini tentu memiliki kontribusi besar dalam mendorong perekonomian Kabupaten Bandung menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan suatu kegiatan industri dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor lainnya.
Meskipun demikian, keberlanjutan dari dampak positif tersebut sangat bergantung pada kemampuan suatu industri dalam mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran sungai dan penggunaan sumber daya alam.
Di Kabupaten Bandung masih banyak industri yang belum sepenuhnya menerapkan teknologi pengelolaan limbah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, yang menyatakan bahwa setiap industri harus menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Berdasarkan hasil publikasi Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat 17 perusahaan tekstil di Kabupaten Bandung, 35,29% di antaranya berada 100 - 300 meter dari sungai. Lokasi pabrik – pabrik industri tekstil yang dekat dengan sungai diduga mempengaruhi kondisi air sungai terutama terkait indeks pencemarannya.
Tercemarnya air sungai tentu dapat berakibat fatal terhadap kesehatan masyarakat di sekitar Sungai Citarum, Kabupaten Bandung. Masyarakat berpotensi dapat terindikasi penyakit, seperti ISPA, tukak lambung, dan skabies.
Oleh karena itu, pihak pengelola industri saat perlu memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai UU Perindustrian, melakukan pengolahan limbah langsung dari sumbernya, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta pengelolaan limbah dan restorasi sungai secara kolaboratif. Hal ini diperlukan untuk menciptakan industri yang produktif dan berkelanjutan, kerjasama yang baik antara pengelola industri dengan pemerintah dan masyarakat menjadi urgensi utama dalam mencapainya.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/menengok-kawasan-metropolitan-di-provinsi-jawa-barat/2094
https://kfmap.asia/blog/kawasan-industri-penggerak-ekonomi-dan-sumber-lapangan-kerja/3638
https://kfmap.asia/blog/meningkatnya-sektor-industri-apakah-menjadi-ancaman-bagi-lingkungan/2280
https://bandungkab.bps.go.id/
Fahimah, N., Salami, I. R., Oginawati, K., Susetyo, S. H., Tambun, A., Ardiwinata, A. N., & Sukarjo, S. (2023). The assessment of water quality and human health risk from pollution of chosen heavy metals in the Upstream Citarum River, Indonesia. Journal of Water and Land Development.
Sumantri, A., & Rahmani, R. Z. (2020). Analisis pencemaran kromium (VI) berdasarkan kadar chemical oxygen demand (COD) pada hulu sungai Citarum di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 2018. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 19(2), 144-151.