Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Pada Unit Apartemen | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Pada Unit Apartemen
Friday, 19 January 2024

Pengecekan terhadap sertifikat kepemilikan merupakan langkah yang penting saat transaksi properti. Untuk transaksi properti jenis apartemen atau kondominium, sertifikat kepemilikan yang berlaku umumnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dengan kata lain, pemilik sertifikat HGB tak memiliki lahan yang ada, melainkan hanya memiliki bangunan yang ada di atas tanah yang dipinjamkan. Pemilik lahan bisa pemerintah, pengelola maupun perseorangan.

Umumnya, HGB dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu HGB Murni, HGB Hak Pakai/Hak Pengelolaan,  dan HGB Strata Title. Ketiga jenis sertifikat HGB ini dibedakan berdasarkan sertifikat kepemilikan untuk tanah tempat apartemen tersebut dibangun. Berikut merupakan perbedaan mendasar untuk ketiga jenis sertifikat tersebut:

  • Kepemilikan Tanah
    • HGB Murni: Penerima HGB murni memiliki hak untuk memiliki dan menggunakan tanah tersebut selama masa berlaku HGB. Setelah berakhirnya masa berlaku, tanah tersebut kembali menjadi milik pemilik tanah atau pemerintah, kecuali jika dilakukan perpanjangan.
    • HGB Hak Pakai/Hak Pengelolaan: Penerima HGB Hak Pakai juga memiliki hak untuk memiliki dan menggunakan tanah sesuai dengan masa berlaku Hak Pakai. dan setelah berakhirnya masa berlaku, tanah tersebut tetap menjadi milik pemerintah.
    • HGB Strata Title: Penerima HGB hanya memiliki hak atas unit atau bagian tertentu dari properti tersebut, bukan seluruh tanah.
  • Penggunaan Tanah
    • HGB Murni: Pemilik HGB murni dapat memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perjanjian, termasuk untuk pembangunan atau keperluan komersial.
    • HGB Hak Pakai/Hak Pengelolaan: Pemegang HGB Hak Pakai dapat memanfaatkan tanah tersebut, termasuk untuk pembangunan atau keperluan komersial.
    • HGB Strata Title: Pemilik dapat menggunakan dan mengelola unit atau bagian properti sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
  • Masa Berlaku
    • HGB Murni: Masa berlaku HGB Murni umumnya dapat mencapai 30 tahun dan dapat diperpanjang setelah berakhirnya masa berlaku awal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa properti dapat memperoleh perpanjangan hingga mencapai 80 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
    • HGB Hak Pakai/Hak Pengelolaan: Masa berlaku HGB Hak Pakai biasanya lebih pendek dibandingkan HGB Murni dan dapat mencapai 25 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • HGB Strata Title: Masa berlaku HGB Strata Title untuk properti bertingkat seperti apartemen atau kondominium biasanya dapat mencapai 30 tahun atau lebih, dan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan setempat.

Penting untuk dicatat bahwa sistem pertanahan yang berlaku di setiap daerah dapat berbeda, dan adakalanya sertifikat untuk apartemen juga dapat diberikan berdasarkan aturan tertentu dari pengembang atau pemerintah setempat.

Proses perolehan sertifikat HGB untuk apartemen melibatkan berbagai tahap, termasuk pembelian unit apartemen dari pengembang, pengajuan permohonan sertifikat HGB, dan proses administratif lainnya. Pemilik apartemen perlu memastikan bahwa proses perolehan sertifikat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tempat apartemen tersebut berada.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.99.co

www.hukumonline.com

Share:
Back to Blogs