Di Indonesia, kepemilikan sertifikat tanah untuk hunian apartemen umumnya berbeda dengan kepemilikan untuk rumah tapak atau tanah secara langsung. Hunian apartemen biasanya dikaitkan dengan hak atas satuan rumah susun (strata title), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Berikut adalah informasi umum tentang kepemilikan sertifikat tanah untuk hunian apartemen di Indonesia:
Kepemilikan hunian apartemen di Indonesia umumnya diwujudkan dalam bentuk Hak Atas Satuan Rumah Susun (Hak Atas Strata). Hak ini memberikan pemiliknya hak kepemilikan terhadap unit apartemen beserta bagian dari bangunan dan tanah bersama. Pemilik apartemen juga menjadi anggota dari perkumpulan pemilik unit di dalam gedung tersebut.
Sertifikat untuk hak atas satuan rumah susun diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pemilik apartemen mengajukan permohonan. Sertifikat ini mencantumkan informasi mengenai unit apartemen, hak dan kewajiban pemilik, serta bagian dari tanah bersama yang dimiliki.
Kepemilikan tanah untuk apartemen tidak berarti bahwa setiap pemilik memiliki sebidang tanah secara fisik. Sebaliknya, mereka memiliki proporsi tertentu dari tanah bersama. Proporsi ini biasanya ditentukan berdasarkan luas unit masing-masing pemilik dalam total luas keseluruhan bangunan.
Kondominium atau rumah susun umumnya memiliki fasilitas dan area bersama, seperti lift, kolam renang, dan taman. Biaya pemeliharaan dan manajemen bersama ini dibagi di antara pemilik unit sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka dalam bentuk IPL (iuran pengelolaan).
Pemilik unit apartemen juga bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang terkait dengan properti mereka. Pajak ini biasanya mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penting untuk mencermati peraturan dan detil prosedur yang berlaku di wilayah atau kota tempat apartemen tersebut berada, karena umumnya terdapat perbedaan-perbedaan teknis pada tingkat lokal dalam pengurusan status tanah.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kebutuhan spesifik terkait kepemilikan sertifikat tanah untuk hunian apartemen, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan kantor BPN setempat atau pihak berwenang terkait.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.rumah.com/
https://www.detik.com/