Investasi Properti: Mana yang Lebih Baik, Obligasi atau Sukuk? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Investasi Properti: Mana yang Lebih Baik, Obligasi atau Sukuk?
Friday, 13 September 2024

Investasi di sektor properti selalu menjadi pilihan menarik bagi para investor, terutama karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Namun, bagaimana cara terbaik untuk membiayai proyek properti?

 

Terdapat dua instrumen investasi yang sering digunakan, yaitu obligasi dan sukuk. Keduanya menawarkan solusi pembiayaan, tetapi dengan karakteristik yang berbeda.

Obligasi merupakan instrumen keuangan berupa surat berharga yang menyatakan bahwa perusahaan atau pemerintah memiliki utang kepada pemegang obligasi. Dalam bisnis properti, obligasi sering digunakan oleh perusahaan untuk menggalang dana guna membiayai pembangunan proyek, seperti perumahan, gedung perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Investor yang membeli obligasi memperoleh imbal hasil berupa bunga (kupon) yang dibayarkan secara berkala dan setelah obligasi jatuh tempo, pokok investasi dikembalikan.

Baik pemerintah maupun perusahaan dapat menerbitkan obligasi. Pemerintah menerbitkan obligasi untuk menambah modal sekaligus mendukung kebijakan moneter, seperti mengontrol inflasi dan suku bunga. Salah satu contoh penerapan obligasi adalah Program Golden Visa yang diluncurkan pada 25 Juli 2024. Program ini menarik investor asing untuk berinvestasi dalam properti di Indonesia dan telah mendapatkan hampir Rp4 triliun, sebagian besar dalam bentuk obligasi.

Sementara itu, sukuk adalah instrumen keuangan berbasis syariah yang berbeda dengan obligasi konvensional. Berdasarkan prinsip yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk harus bebas dari unsur judi (maysir), ketidakpastian (gharar), dan riba.

Dalam sukuk, investor tidak memberikan pinjaman melainkan membeli kepemilikan atas aset atau proyek yang akan menghasilkan pendapatan, seperti bagi hasil dari keuntungan proyek atau biaya sewa dari properti. Sukuk biasanya diterbitkan untuk mendanai proyek yang memiliki aset nyata (tangible asset).

Contoh penerapan sukuk di Indonesia adalah Program Green Sukuk yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI sejak tahun 2018. Green Sukuk mendukung pembangunan proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pada tahun 2023, penerbitan Green Sukuk ritel mencapai Rp25,2 triliun.

Obligasi cocok bagi investor yang menginginkan pendapatan tetap melalui bunga, sedangkan sukuk lebih sesuai bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah dengan pendapatan dari bagi hasil atau sewa.

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

 

https://kfmap.asia/blog/golden-visa-indonesia-bagaimana-status-kepemilikan-properti-untuk-wna/3468

https://kfmap.asia/blog/tren-environmental-sustainability-telah-mewarnai-perspektif-konsumen-properti/1533

https://investbro.id/

https://money.kompas.com/

https://economy.okezone.com/

https://bibit.id/

Share:
Back to Blogs