Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi dan pariwisata yang besar, telah meluncurkan program Golden Visa untuk menarik investor asing, professional berpengalaman dan individu berpenghasilan tinggi.
Menurut data dari Direktur Jenderal Imigrasi, sejak diresmikan pada 25 Juli 2024, program ini telah menarik hampir 500 pemohon dari kalangan Warga Negara Asing (WNA), dengan total investasi yang mendekati Rp. 4 triliun, sebagian besar dalam bentuk tabungan dan obligasi.
Golden Visa menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, penting bagi pemegang Golden Visa untuk memahami beberapa batasan yang berlaku, terutama terkait kepemilikan properti.
Salah satu peraturan utama yang harus diperhatikan adalah larangan kepemilikan rumah tapak bagi pemegang Golden Visa. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menetapkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak atas kepemilikan penuh tanah dan bangunan di atasnya, termasuk rumah tapak.
Dengan kata lain, WNA yang memegang Golden Visa tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status hak milik (SHM), sehingga mereka tidak dapat memiliki rumah tapak secara langsung.
Meskipun tidak dapat memiliki rumah tapak atau mendapat status SHM (Surat Hak Milik), WNA memiliki opsi berinvestasi dalam properti di Indonesia, melalui Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
Dengan adanya HGB, memungkinkan WNA untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Umumnya HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun tambahan.
Sedangkan Hak Pakai dapat mempermudah WNA untuk menggunakan tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang. Hak Pakai dapat memberikan fleksibilitas WNA untuk menggunakan properti tanpa harus memiliki tanah.
Bagi pemegang Golden Visa yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang, penting untuk memahami pembatasan ini dan mempertimbangkan opsi alternatif, seperti membeli apartemen yang biasanya dibangun di atas tanah dengan HGB atau menyewa properti untuk jangka waktu panjang.
Peraturan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi tanah dan sumber daya bagi WNI, sambil tetap membuka peluang investasi asing melalui jalur yang telah ditentukan.
Dengan memahami peraturan ini, pemegang Golden Visa dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Source :
https://kfmap.asia/blog/golden-visa-resmi-diluncurkan-di-indonesia-apa-saja-keuntungannya/3395
https://nasional.kompas.com/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id
https://www.detik.com/