Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan peraturan terkait plat nomor pada kendaraan listrik. Plat nomor kendaraan listrik memiliki perbedaan dari segi warna plat dengan plat nomor kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik menggunakan plat nomor dengan warna dasar hitam dan memiliki tambahan berupa list warna biru di bagian bawah, sedangkan kendaraan konvensional tidak memiliki list biru. Tujuannya, untuk memudahkan petugas kepolisian dalam melakukan identifikasi melalui list biru yang terdapat pada plat nomor kendaraan listrik.
Regulasi terkait warna plat nomor kendaraan listrik tertera dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2. Peraturan ini menjelaskan bahwa pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk motor listrik ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Kakorlantas Polri.
Nantinya, akan ada lima warna list pada bagian bawah plat nomor kendaraan listrik.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat terjadi peningkatan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia sepanjang tahun 2023. Peningkatan ini berlaku untuk motor listrik roda dua dan roda tiga, serta mobil listrik.
Sepanjang tahun 2023, kendaraan motor meningkat sebanyak 62.409 unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit dan sebanyak 10.546 unit pada tahun 2021. Tak hanya motor listrik, Kemenperin juga mencatat peningkatan jumlah mobil listrik di sepanjang tahun 2023 sebanyak 12.248 unit dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.562 unit saja dan tahun 2021 sebesar 1.278 unit.
Hal ini sejalan dengan perkembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle) yang sedang berkembang pesat di sejumlah wilayah, khususnya untuk kendaraan roda empat. Kontributor terbanyak pada pasar mobil listrik ini masih akan tetap berasal dari China. Membuatnya kembali menyabet predikat pasar mobil listrik terbesar di dunia.
Perkembangan industri ini tidak hanya berpusat pada manufaktur rangka kendaraannya, tetapi juga bahan baterai dan pengembangan stasiun stasiun pengisian listrik. Setidaknya, Pemerintah tengah membangun 846 SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk roda empat dan 1.401 SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) untuk roda dua.
Peluang industri kendaraan listrik ini nampaknya masih akan tetap positif dalam kurun beberapa tahun kedepan, mengingat fokus pemerintah juga mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Misalnya saja pada koridor timur Jakarta, beberapa kawasan industri dalam beberapa tahun terakhir menjadi incaran para investor dunia dari sektor electric vehicle.
Knight Frank Indonesia melalui tim General Agency bisa menjadi jembatan bagi para investor dan para industrialist yang mencari lahan industri di Indonesia. Anda bisa menghubungi kami melalui link berikut https://kfmap.asia/contact-us/service/2/general-agency
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :