Bisnis rumah kos menjadi salah satu investasi properti yang menjanjikan. Dengan potensi pengembalian (capitalization rate) sekitar 3% hingga 5% per tahun, rumah kos bisa menjadi sumber pendapatan pasif yang stabil bagi para investor. Namun, sebelum menjalankan bisnis ini, penting untuk memastikan legalitasnya, terutama dengan mengurus izin usaha rumah kos.
Rumah kos termasuk dalam kategori usaha yang diatur oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berikut langkah-langkahnya :
Setelah dokumen lengkap, pemilik bisa mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota atau kabupaten setempat. Beberapa daerah menyediakan layanan perizinan online melalui OSS (Online Single Submission).
Setelah pengajuan, instansi terkait akan melakukan survei lapangan untuk memastikan lokasi rumah kos sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka juga akan memeriksa standar teknis dan lingkungan. Jika semua sesuai, permohonan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Di beberapa daerah, pemilik juga diwajibkan mengurus izin gangguan. Izin ini melibatkan kelurahan dan kecamatan setempat, sebagai bukti bahwa usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Setelah semua tahapan dilalui, izin rumah kos akan diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Usaha, yang memungkinkan pemilik menjalankan bisnis secara legal. Biasanya, izin ini berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Proses perizinan rumah kos biasanya memakan waktu 10-30 hari, tergantung kebijakan dan sistem di daerah setempat. Meski memerlukan waktu dan ketelitian, mengurus izin penting untuk memastikan usaha berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum di kemudian hari.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://www.detik.com
https://www.rumah123.com
https://siplawfirm.id/