Highest dan Best Use, Untuk Apa? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Highest dan Best Use, Untuk Apa?
Friday, 12 June 2020

Pada artikel sebelumnya, sudah pernah dibahas mengenai analisis pasar. Analisis pasar ini juga diperlukan dalam proses penyusunan Highest and Best Use (HBU). Pada artikel ini akan dibahas mengenai HBU dan komponen apa saja yang terdapat di dalamnya.

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 KPUP 6.2 dijelaskan bahwa Highest and Best Use (HBU) yang dalam Bahasa Indonesia merupakan Penggunaan Tertinggi dan Terbaik didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut.

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa HBU memiliki peran penting dalam dunia real estate. Dalam hal ini, HBU berarti mencari nilai tertinggi yang sesuai dari suatu properti. Bila dilihat lagi, diperlukan beberapa persyaratan kelayakan untuk mencapai optimalisasi dari properti itu sendiri. Sebut saja dari segi fisik, hukum, dan finansial.

Analisis secara fisik berkaitan dengan karakteristik tanah yang sesuai dengan alternatif properti yang akan dibangun. Karakteristik setiap tanah tidak sama. Bila ditinjau dari lokasi, luas, bentuk, serta kontur tanah, alternatif setiap tanah dapat berbeda satu dan lainnya. Contoh  sederhananya, ukuran luas tanah untuk industri tentu berbeda dengan hotel atau apartemen.

Secara hukum atau peraturan tentu saja perlu diperhatikan, seperti apakah alternatif pengembangan properti sesuai dengan peraturan pemerintah dari segi zoning atau peruntukan tanah, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), ketinggian bangunan, RTRW dan ketentuan lainnya seperti lalu lintas dan lingkungan hidup.

Sedangkan secara finansial, analisis yang dilakukan dengan melihat apakah alternatif properti mendatangkan income yang positif. Hal lain yang juga dilakukan adalah menghitung estimasi biaya dan prospek masa depan dengan melihat properti yang sejenis.

Setelah beberapa analisis dalam HBU, selanjutnya dilihat produktivitas maksimal dari beberapa alternatif kategori properti. Alternatif properti memiliki nilai produktivitas maksimal bila memiliki tolak ukur finansial seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period, Return of Investment dan Benefit Cost Ratio.

Setelah proses analisis HBU selanjutnya dapat dilakukan kajian tematik sesuai dengan profil dan karakter tapak yang akan dikelola.

Penulis   : Muthia

Sumber  :

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

SPI 2007 KPUP 6.2

 

 

 

Share:
Back to Blogs