Pemerintah baru-baru ini mempermudah proses transaksi properti bagi WNA dengan harapan dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan pasar properti, terutama di segmen hunian.. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/ Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pembaharuan tersebut diantaranya yaitu warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/ terbatas (KITAP/ KITAS) untuk bisa membeli hunian. Selain itu pemberian lebih banyak hak kepemilikan rumah susun kepada warga asing dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dianggap sebagai faktor yang dapat membantu pengembang dalam menjual apartemen kepada penduduk lokal dan asing. Sebelumnya, pengembang seringkali mengalami kesulitan dalam menjual unit apartemen kepada penduduk lokal dan asing jika kepemilikan unit dalam gedung tersebut terbagi antara hak pakai dan hak guna bangunan.
Walaupun dinilai dapat meningkatkan nilai jual sektor properti bagi warga negara asing, masih terdapat hambatan dan tantangan yang perlu diselesaikan untuk mengoptimalkan peraturan ini. Dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah warga asing dalam memiliki hunian di Indonesia.
Perbedaan interpretasi aturan, khususnya di tingkat pemerintah daerah, masih menjadi kendala dalam transaksi properti bagi warga negara asing. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/ BPN Suyus Windayana juga menyoroti beberapa masalah dalam implementasi, seperti persyaratan bagi warga asing untuk memiliki KITAS dalam pembukaan rekening serta keharusan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di tingkat daerah.
Di sisi lain, penting untuk menjaga agar peluang pasar untuk WNA bergulir bersamaan dengan komitmen pemenuhan kebutuhan dasar perumahan bagi masyarakat lokal, mengingat angka kekurangan rumah di Indonesia mencapai angka 12,7 juta rumah tangga.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
kfmap.asia
kompas.com
rumah.com
ekonomi.bisnis.com
mediaindonesia.com