Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Transaksi Jual Beli Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Friday, 30 April 2021

Bagi Anda yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, berhati-hatilah sebelum melakukan proses jual-beli. Pasalnya, proses jual-beli rumah tak semudah yang dibayangkan. Selain mempersiapkan dana, tentu hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah data dan informasi untuk memenuhi tahapan transaksi jual beli rumah.

Meski banyak yang bilang prosesnya tak ribet, namun sebagai orang awam belum memahami sepenuhnya. Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut ini penjelasan tahapan dalam jual beli rumah:

  1. Cek Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan proses jual-beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah yang hendak dinegosiasi tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, serta tidak dalam penyitaan.

    Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokkan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.

  2. Periksa Tanda Terima Setoran PBB

    Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.  Setiap membayarnya, pemilik properti akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB.

    Jika ingin membeli properti, sebaiknya meminta pemilik properti memberikan tanda bukti tersebut. Sebab, selain memeriksa sertifikat tanah, PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

  3. Membayar Pajak

    Ketika terjadi kesepakatan jual-beli rumah, seiring dengan proses transaksi pembayaran atas tapak tanah dari pembeli, maka penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan PPh didapatkan dari harga jual dikalikan 2,5 persen. Sementara, untuk BPHTB didapat setelah harga jual dikurangi nilai tidak kena pajak dan dikalikan 5 persen.

    Setelahnya, penjual dan pembeli membayar jasa PPAT. Lazimnya, siapa yang menanggung biaya jasa PPAT tergantung kesepakatan pembeli dan penjual.

  4. Pembuatan AJB

    Langkah selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang akan dijadikan dokumen autentik ketika peralihan hak kepemilikan sedang dijalankan. Pembuatan AJB dapat dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli, serta dilakukan di depan pejabat PPAT.

    Dalam pembuatan AJB, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Setelah memenuhi dokumen tersebut, pembeli dapat menyambangi dan menyerahkan dokumen tersebut ke kantor PPAT sesuai lokasi properti. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum penandatanganan AJB.

    Jika sertifikat tanah sudah terverifikasi dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan AJB bisa dilakukan. Proses tersebut wajib dihadiri penjual, pembeli, dan minimal dua orang saksi.

    Saksi bisa dari kantor PPAT atau pegawai notaris, jika transaksi dilakukan melalui notaris. Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah dinyatakan sah secara hukum.

  5. Proses Balik Nama
    Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.

    Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya. Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan.

    Setelah itu, nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan. Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan.

    Pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.

Secara umum, tahapan-tahapan diatas adalah proses yang dilalui dalam proses transaksi jual-beli rumah, sehingga proses transaksi diikuti dengan berpindahnya legalitas kepemilikan tapak tanah/rumah dari penjual ke pembeli. Untuk lebih detail dan memastikan Anda memahami dan berada dalam koridor yang tepat, jangan sungkan untuk mencari informasi dan berkonsultasi dari sumber atau personil yang memahami hal ini dengan baik, atau Anda dapat menghubungi [email protected] dari CloseBuy Indonesia.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://lokadata.id/

https://artikel.rumah123.com/

https://asriman.com/

Share:
Back to Blogs