Ketika melakukan jual beli properti, AJB atau Akta Jual Beli merupakan salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan di antara dokumen – dokumen lainnya. Akta ini penting untuk menghindari penipuan dan memastikan terjadinya transaksi yang valid antara penjual dan pembeli.
Apa itu AJB? Seperti namanya, Akta Jual Beli adalah akta autentik atau dokumen sebagai bukti yang menunjukkan telah terjadinya proses jual beli sehingga terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Akta ini dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pembuatan akta jual beli, pejabat pembuat akta tanah tinggal mengikuti format pembuatan yang sudah ada. Pembuatannya sudah diatur melalui peraturan Kepala BPN.
Akta ini dibuat setelah seluruh pajak yang muncul akibat jual beli ini sudah dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Biasanya dalam transaksi jual beli, ada pajak yang harus dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT dan juga para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya 1% dari transaksi yang tertera di akta. Biasanya, penjual dan pembeli menanggung biaya pembuatan akta ini.
AJB memiliki beberapa fungsi penting yaitu antara lain:
Akta jual beli ini bukan merupakan dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan. Setelah pembuatan AJB, pembeli akan melakukan proses balik nama atas sertifikat atau membuat sertifikat hak milik (SHM). Dokumen AJB ini menjadi salah satu persyaratan untuk membuat SHM, selain sejumlah dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber: