Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG diberlakukan untuk mempermudah prosedur investasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, yang menetapkan sejumlah standar yang perlu dipenuhi untuk memastikan lancarnya operasional pembangunan. Salah satu standar yang harus dipenuhi adalah adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini menjadi strategi pemerintah untuk mengejar potensi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk melalui upaya menyederhanakan perizinan dan mengurangi beban birokrasi. Salah satu contoh implementasi PBG dan SLF yang berjalan efektif adalah di Kabupaten Gresik.
Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Gresik telah berhasil meraih prestasi sebagai wilayah dengan jumlah investasi paling tinggi di Jawa Timur dengan capaian investasi yang masuk sepanjang triwulan I/2023 hampir mencapai Rp 10,8 triliun. Jumlah ini, melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 7,5 triliun. Kontribusi terbesar penanaman modal ini berasal dari sektor tambang, tetapi sektor-sektor lain seperti perumahan, pabrik dalam skala mikro hingga menengah, serta sektor ritel juga turut berkontribusi.
Tingginya besaran investasi yang masuk di Kabupaten Gresik ini mendorong Pemkab Gresik untuk menghadirkan pelayanan penunjang yang dapat mempermudah investasi, yaitu melalui loket khusus pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Alasan lain dalam pembuatan loket khusus pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah terdapat banyak kritik yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai hambatan yang mereka alami saat mengajukan permohonan perizinan, yang memakan waktu cukup lama. Oleh karena itu, diharapkan kehadiran loket khusus untuk permohonan izin SLF dan PBG memberikan kemudahan dalam proses pengajuan investasi.
Loket khusus ini telah memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan permohonan perizinan, terbukti dari catatan DPM PTSP Gresik yang menyebutkan bahwa hingga April 2023 DPM PTSP Gresik telah menerbitkan 52 dokumen PBG dan 249 dokumen SLF.
Penulis : Rizky Rahmadhani
Sumber :
https://www.antaranews.com/
https://beritajatim.com/
https://radargresik.jawapos.com/
https://marapipost.com/