Golden Visa Resmi Diluncurkan di Indonesia, Apa Saja Keuntungannya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Golden Visa Resmi Diluncurkan di Indonesia, Apa Saja Keuntungannya?
Friday, 2 August 2024

Golden Visa resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2024. Peluncuran golden visa didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 mengatur tentang persyaratan dan tata cara penerbitan Visa Emas.

Golden Visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi dalam jangka 5 hingga 10 tahun.

Golden Visa diperuntukkan bagi orang asing, yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya investor baik korporasi maupun perorangan.

Tujuan utama dari penerbitan Golden Visa adalah untuk menarik investasi asing, memperkuat perekonomian nasional, serta mempermudah mobilitas orang-orang berkualitas tinggi.

Dengan memberikan kemudahan bagi investor asing, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para investor dan profesional asing untuk berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu, Golden Visa dapat menjadi sarana untuk menarik talenta-talenta global yang dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia.

Lalu, apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh pemegang golden visa yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya?

1. Jangka waktu tinggal yang lebih lama: Pemegang Golden Visa dapat tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada nilai investasinya.

  • Untuk investor perorangan: Mendapatkan golden visa 5 tahun harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta. Mendapatkan visa 10 tahun maka nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 5 juta.
  • Untuk direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia: Mendapatkan golden visa 5 tahun harus berinvestasi sebesar USD25 juta. Mendapatkan visa 10 tahun, maka nilai investasi yang disyaratkan adalah USD 50 juta.

2. Multiple entries: Pemegang Golden Visa dapat masuk dan keluar Indonesia secara berulang tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS)

3. Hak memiliki aset: Golden Visa memberikan hak untuk memiliki aset di Indonesia, termasuk properti.

4. Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia.

5. Kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://www.liputan6.com/

https://mediaindonesia.com/

https://www.detik.com/

https://nasional.kontan.co.id/

Share:
Back to Blogs